Minggu, 02 Januari 2011

AYO BERKOPERASI !

Banyak orang beranggapan bahwa berkoperasi itu tidak penting, namun menurut saya mereka yang beranggapan demikian adalah orang-orang yang belum mengetahui seberapa besar keuntungan dari berkoperasi. Berkoperasi sebenarnya berprinsip tanpa adanya paksaan dan dilakukan dengan sukarela, sesuai kebutuhan kita untuk berkoperasi. Koperasi sebenarnya penting bagi masyarakat di Indonesia, tetapi bagi masyarakat awam di Indonesia yang masih menganggap koperasi dengan pandangan sebelah mata dan belum banyak memahami tentang keuntungan dan manfaat koperasi karena kurangnya minat masyarakat seperti untuk mengikuti pengenalan dan seminar-seminar yang diadakan disetiap kelurahan. Oleh karena itu disini saya akan membahas sedikit tentang koperasi, agar masyarakat dapat mengetahui lebih dalam lagi tentang apa itu koperasi sebenarnya.
Koperasi merupakan salah satu kekuatan utama perekonomian kita. Sudah terbukti, sejak Bangsa Indonesia diterpa krisis ekonomi yang berkepangjangan, koperasi tetap dapat menunjukkan eksistensisnya. Hal ini sangat dimungkinkan, sebab koperasi amat bergantung kepada anggota-anggota. Demikian pula modal yang digerakkan adalah dana yang bersumber dari iuran dan simpanan anggota, serta pendistribusiannya pun sangat selektif.
Pengertian dari koperasi itu sendiri adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Jika dilihat dari sejarahnya, koperasi lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi terhadap sistem liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu sekelompok kecil pemilik-pemilik modal menguasai masyarakat. Susunan masyarakat kapitalis sebagai kelanjutan dari liberalisme ekonomi, membiarkan setiap indivudu bebas bersaing untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, dan bebas pula mengadakan segala macam kontrak tanpa campur tangan pemerintah.

Fungsi dan peranan koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Jenis-jenis koperasi
• Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
• Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
• Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
• Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.

Koperasi telah meletakkan dasar demokrasi ekonomi yang begitu kuat. Pola koperasi identik dengan upaya untuk membumikan prinsip demokrasi ekonomi. Demikianlah, koperasi yang merupakan usaha ekonomi kerakyatan dapat berperan aktif dalam memperkuat perekonomian nasional guna menghadapi krisis ekonomi. Usaha tersebut akan menyediakan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih luas dalam masyarakat, serta menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan gotong-royong di masyarakat. Kita percaya, melalui demokrasi ekonomi yang mapan, kehidupan perekonomian rakyat akan terbangun. Karena itu, marilah kita terus menumbuhkembangkan semangat berkoperasi. Untuk itu pemerintah perlu untuk selalu mempelopori agar masyarakat semangat untuk berkoperasi. Karna dengan usaha ini kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat indonesia, membantu pemerintah kita untuk menjalankan ekonomi yang maju dan stabil dan tidak membebankan satu pihak saja. Mari kita galakkan ,selagi masih ada kesempatan dan peluang yang besar untuk kita berusaha dan untuk kepentingan masyarkat terutama untuk mensejahterahkan masyarakat yang adil dan makmur. Jadi Ayo berkoperasi !

Sumber : http://www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar