Senin, 28 Februari 2011

Malaysia Pernah Menjiplak Lagu “Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”

Dapunta Online – GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.

Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.
“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010.

Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung.
Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.”

Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia,” kata Andy.
Lagu ciptaan Gesang lainnya yang berjudul ‘Sapu Tangan’ juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk dijadikan lagu kebangsaan.
“Tetapi yang jadi ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu ‘Terang Bulan’,” katanya.

Komentar :

Menurut saya pribadi, kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terkait dengan negara Malaysia sudah sangat cukup banyak. Jujur saja hal ini sangat membuat saya gerah sebagai salah satu warga negara Indonesia. Presiden Indonesia sendiri menurut saya harus lebih waspada dan tegas lagi terhadap tindakan-tindakan Malaysia yang telah merugikan Indonesia. Melihat kasus ini, mungkin pemerintah bisa melihat betapa lemahnya peraturan HAKI yang ada di Indonesia. Seharusnya pemerintah menindak lanjuti hal tersebut secara serius, bahkan jika memungkinkan bisa dibawa kejalur hukum.

Pelanggaran HAKI dari kasus diatas merupakan pelanggaran Hak Paten terhadap lagu-lagu Indonesia yang diciptakan oleh pencipta Indonesia yang telah dijiplak oleh negara Malaysia dan kemudian Malaysia ingin mematenkannya sebagai lagu kebangsaannya. Kasus diatas cukup mengkhawatirkan, mengingat seniman-seniman Indonesia telah banyak menciptakan karya-karya yang sangat hebat dan bagus. Tentu saja hal tersebut sangat merugikan para seniman Indonesia. Oleh karena itu saya berharap agar pemerintah lebih peduli lagi terhadap peraturan HAKI yang ada di Indonesia, karena seperti kasus diatas, jika Malaysia sampai mengHakPatenkan lagu ciptaan gesang sebagai lagu kebangsaannya, tentu hal ini akan amat sangat merugikan Indonesia, terutama si pencipta lagu tersebut.

Sumber : www.google.com

Malaysia Pernah Menjiplak Lagu “Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”

Dapunta Online – GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.

Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.
“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010.

Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung.
Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.”

Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia,” kata Andy.
Lagu ciptaan Gesang lainnya yang berjudul ‘Sapu Tangan’ juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk dijadikan lagu kebangsaan.
“Tetapi yang jadi ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu ‘Terang Bulan’,” katanya.

Komentar :

Menurut saya pribadi, kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terkait dengan negara Malaysia sudah sangat cukup banyak. Jujur saja hal ini sangat membuat saya gerah sebagai salah satu warga negara Indonesia. Presiden Indonesia sendiri menurut saya harus lebih waspada dan tegas lagi terhadap tindakan-tindakan Malaysia yang telah merugikan Indonesia. Melihat kasus ini, mungkin pemerintah bisa melihat betapa lemahnya peraturan HAKI yang ada di Indonesia. Seharusnya pemerintah menindak lanjuti hal tersebut secara serius, bahkan jika memungkinkan bisa dibawa kejalur hukum.

Pelanggaran HAKI dari kasus diatas merupakan pelanggaran Hak Paten terhadap lagu-lagu Indonesia yang diciptakan oleh pencipta Indonesia yang telah dijiplak oleh negara Malaysia dan kemudian Malaysia ingin mematenkannya sebagai lagu kebangsaannya. Kasus diatas cukup mengkhawatirkan, mengingat seniman-seniman Indonesia telah banyak menciptakan karya-karya yang sangat hebat dan bagus. Tentu saja hal tersebut sangat merugikan para seniman Indonesia. Oleh karena itu saya berharap agar pemerintah lebih peduli lagi terhadap peraturan HAKI yang ada di Indonesia, karena seperti kasus diatas, jika Malaysia sampai mengHakPatenkan lagu ciptaan gesang sebagai lagu kebangsaannya, tentu hal ini akan amat sangat merugikan Indonesia, terutama si pencipta lagu tersebut.

Sumber : www.google.com

Pelanggaran Hak Cipta Korsel, Pembajak Musik Terbesar Setelah China

VIVAnews – Tahun 2009 lalu Korea Selatan memperkenalkan peraturan baru seputar pelanggaran hak cipta online. Hukumannya cukup berat, termasuk putus hubungan dengan internet.

Setelah itu, penjualan digital melonjak lebih dari 50 persen. Akan tetapi, di saat yang sama, pelanggaran juga tercatat meningkat pesat. Dari laporan terakhir, Korea Selatan kini berada di posisi kedua sebagai negara pembajak musik terbesar di dunia.
Music Matters, perusahaan asal Hong Kong melakukan penelitian terhadap 8.500 orang di 13 negara. Hasilnya, di tahun 2009 lalu, warga Korea Selatan berada di belakang warga China sebagai warga yang paling banyak melanggar hak cipta musik online.
Menurut laporan Music Matters, seperti VIVAnews kutip dari Torrentfreak, 31 Januari 2010, 68 persen pengguna internet di China mengaku telah mendownload musik tanpa membayar. Sebanyak 60 persen warga Korea Selatan menyatakan demikian. Di posisi berikutnya adalah Spanyol. Sekitar 46 persen warganya mengaku mendownload musik ilegal.

Meski demikian, laporan tersebut diragukan validitasnya oleh Ministry of Culture, Sports and Tourism. Sampai dilakukan penelitian terhadap laporan tersebut, pemerintah Korea Selatan meminta laporan tersebut untuk diabaikan.
Sebelum ini, di tahun 2009 lalu, Korea Selatan tercantum dalam daftar priority piracy watchlist oleh International Intellectual Property Alliance (IIPA). Anggotanya, termasuk Recording Industry Association of America (RIAA) dan Motion Picture Association of America (MPAA) pertengahan tahun lalu telah meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.

Komentar :

Menurut saya tindakan yang telah dilakukan negara China, Korsel, Spanyol adalah perbuatan kriminal, karena mereka telah melanggar peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) khususnya hak cipta. Dalam hal ini, negara-negara tersebut telah mendownload/mengunggah musik-musik yang ada di internet secara legal, dan tidak dipungut biaya. Seharusnya mereka membayar sejumlah royalti tertentu kepada pihak tertentu yang bersangkutan. Karena didalam hak cipta terdapat peraturan-peraturan yang harus ditaati seperti salah satunya hak cipta online, dimana si pemilik mempunyai hak atas sebuah karya yang telah ia ciptakan, dan barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Seperti yang dilakukan oleh negara-negara pembajak yang seperti disebutkan di artikel diatas, seharusnya negara tersebut harus meminta izin untuk mengunggah karya orang lain, dan timbal balik dari unggahan tersebut ada yang dinamakannya bayaran. menurut saya tindakan ini seharusnya ditindak lanjuti lebih dalam lagi, karena akan sangat merugikan bagi pihak yang terbajak, atau si pencipta.

Sumber : http://simtronik.com

Sabtu, 26 Februari 2011

Pajak atas Impor Film

Contoh Kasus :

“Impor film disepadankan dengan impor barang senilai 23,75 persen, ditambah 23,75 persen dari eksploitasi di bioskop, ditambah 15 persen PPh serta pajak tontonan 10-15 persen.” Src : kompas.com

“VIVAnews - Pada 10 Januari 2011, diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE - 3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor. Peraturan ini merupakan penafsiran baru atas undang-undang dan peraturan tentang pajak bea masuk yang lama.

Dengan surat edaran ini penghasilan yang dibayarkan keluar negeri oleh importir terkait penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu, merupakan royalti yang dikenakan PPh 20 persen. Peraturan ini mendapat reaksi keras dari pihak importir film, yang mengakibatkan MPAA (Motion Picture Association of America) atau asosiasi produsen film Amerika Serikat menyatakan tak akan lagi mengedarkan film Hollywood ke Indonesia.”

Pendapat saya tentang kasus diatas adalah mungkin tindakan untuk menaikkan bea cukai atas masuknya film asing ke Indonesia adalah hal yang tidak salah bagi saya, namun bukan berarti film-film asing tersebut tidak lagi ditayangkan di Indonesia. Memang tidak adil jika bea cukai atas film asing yang masuk ke Indonesia lebih murah dibandingkan bea cukai film yang dibuat dalam negeri. Wajarlah menurut kacamata saya jika bea cukai atas masuknya film-film asing di Indonesia harus lebih mahal dibandingkan film dalam negeri. Tetapi bukan berarti dengan masuknya film-film asing ke Indonesia akan menyingkirkan eksistensi film-film dalam negeri itu sendiri di Indonesia. Menurut saya, justru dengan masuknya film-film asing ke Indonesia akan mendorong motivasi bagi para pembuat film di Indonesia, para seniman-seniman agar lebih kreatif lagi dalam menciptakan sebuah karya, sehingga karya mereka bisa dihargai oleh orang banyak, dan dinikmati oleh banyak orang pula, bukan hanya masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri. Seperti halnya contoh film-film asing yang masuk ke Indonesia. Seharusnya hal tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi seniman di Indonesia, bagaimana mereka bisa mencontoh dari kesuksesan seniman-seniman asing yang karyanya dinikmati banyak orang diberbagai negara. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah lebih memikirkan lagi dampak baik dan buruknya untuk kedepa jika bea cukai atas masuknya film-film asing ke Indonesia, agar tidak ada pihak yang terugikan.

Sumber : www.kaskus.com , www.kompas.com

FULL HOUSE - GEU DEH JI GEUM

geudae jeeguhm nehgahsoom-eh doohluhwah sahrang-uhl mal hago eejyo
Come now inside my heart, You're telling me about love

kkoom-ee ahneegee-ruhl nah-neun gee-doh-haebwah-yo
I pray that this isn't a dream

neh maum-ee jjakoo geudaerahn sarahm noh-jee-malrago hahneh-yo
My heart keeps telling me that i shouldn't let go of you

yohkshi-meul neh-rah-myuh bah-boh-kahteun mahl-eul hahneh-yo
and that i should be greedy.. it's saying stuff that's stupid

ooh-yun-hee dahgah-ohn geudae sahrang-ee whenjee nah-suhl-jee ahnhah-jyo
Your love that came accidently.. it wasn't strange at all

hajeemahn yahksohk-dwen inn-yun-ee gee-eh sahrahng-ee dehl joohl mohl-raht-jyo
But I didn't know that our promised relationship/fate/destiny would become love..

johkoom hoo-myun geudae boh-neh-yah hahl-tendeh geuruhl jahshinee uhp-jyo.
Sometime later, I have to send you away.. but I don't have the confidence to do that

nah hoh-llo ee-don't geu-jahree-ruhl chajah ee-jeh doh-ah gahl thingy-indae
You found the place that I was alone at.. Now you're gonna go back

dang-yun-han ill-in-dae wheh mahm-ee ah-poo-jyo
I knew it was going to happen, but why does my heart hurt

geu-dae wuhn-ha-dtun sahrang-eul cha-ja eejae dohlahkal bboon-in-deh
Now you're gonna go back to your place because you found the love you wanted

haengbok-han geudae-ruhl oosoo-myuh boh-neh-yah hahl-ten-dae
I have to send you, a happy/bliss person, away with a smile

neh noon-eul boh-myuh sarang-eul mahl-hah-jyo soo-chyuh-gahn sahrang-ee-jee-
mahn
You tell me about Love while lookin into my eyes, but it's a lightly passing by
(small/grazing) love

ee soon-gan nah-neun nuh-moo haengbok-hae-yo mahchi koom-eul koon gutd-
chuhrum
I'm so happy right now, it's like i'm dreaming a dream

ee-jaeh-yah ahlrahsuhyo chuhoom-bootuh oo-rihn sahrang-hae-suh-dahneun guhl
Now you know that from the beginning we were in love

Sumber : http://www.scribd.com

“Debi” si lincah ungu

Debi adalah sahabat terbaikku. Hampir setiap hari ia selalu bersama menemaniku. Ia mempunyai tubuh yang bentuknya menyerupai persegi panjang, mempunyai kaki sebanyak empat buah. Warna tubuhnya adalah warna yang dimana orang sering menyebutnya sebagai warna janda, yaitu ungu. Debiku ini larinya sangat lincah, didalamnya terdapat banyak orang dengan berbagai profesi. Debiku ini tak pernah kenal lelah. Pagi, siang, sore, hingga malam selalu terlihat sangat gesit, cepat, dan lincah. Hmmmm, siapakah debiku ini? Dan apakah dia?

Yup! Debi yang saya maksut ini adalah angkutan umum jurusan lb-bulus – depok yang selalu menghantarkanku ke kampus. Debi bernama asli deborah. Mengapa saya menyebutnya dengan sebutan “debi”? ya, nama itu muncul dengan sendirinya untuk menyingkat nama bis kota deborah jurusan lb-bulus – depok ini. Hampir rata-rata mahasiswa dan mahasiswi yang menggunakan jasa deborah tersebut menyebutnya dengan sebutan “debi”.

Debi beroperasi dari pagi hingga malam, biasanya dimulai dari pukul 06.00 WIB s/d 21.00 WIB. Kapasitas debi untuk mengangkut penumpang sebanyak tak terhingga atau lebih tepatnya lagi tak menentu. Mengapa demikian? Sebenarnya debi mempunyai kapasitas normal dengan tempat duduk sebanyak ±25 kursi, namun karena angkutan umum jurusan lb-bulus – depok ini termasuk dalam kategori langka, sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa debi tersebut sangat banyak, akhirnya pun debi mengangkut penumpangnya melebihi kapasitas normal.

Debi mempunyai tarif angkut yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan bis-bis kota lainnya yaitu Rp 4.000/orang. Mengapa tarif debi berbeda dengan bis-bis kota lainnya? saya tidak tahu persis alasannya itu, mungkin bisa jadi karena angkutan umum tersebut mempunyai rute yang lumayan cukup jauh dan harus melewati jalan tol, sehingga tarifnya pun sedikit lebih mahal daripada tarif angkutan umum lainnya.

Itulah debi si lincah ungu sahabat terbaikku yang selalu setia menghantarkanku ke tempat aku menimba ilmu. Meskipun kondisi debi yang kurang baik secara fisik, tapi saya sangat berterima kasih dengan si lincah ungu ini, karena dia mungkin saya tidak akan bisa menuju tempat yang saya tuju. Hemmm baiklah, saya rasa sekarang kalian sudah cukup tau siapa debi si lincah ungu itu.