Senin, 28 Februari 2011

Pelanggaran Hak Cipta Korsel, Pembajak Musik Terbesar Setelah China

VIVAnews – Tahun 2009 lalu Korea Selatan memperkenalkan peraturan baru seputar pelanggaran hak cipta online. Hukumannya cukup berat, termasuk putus hubungan dengan internet.

Setelah itu, penjualan digital melonjak lebih dari 50 persen. Akan tetapi, di saat yang sama, pelanggaran juga tercatat meningkat pesat. Dari laporan terakhir, Korea Selatan kini berada di posisi kedua sebagai negara pembajak musik terbesar di dunia.
Music Matters, perusahaan asal Hong Kong melakukan penelitian terhadap 8.500 orang di 13 negara. Hasilnya, di tahun 2009 lalu, warga Korea Selatan berada di belakang warga China sebagai warga yang paling banyak melanggar hak cipta musik online.
Menurut laporan Music Matters, seperti VIVAnews kutip dari Torrentfreak, 31 Januari 2010, 68 persen pengguna internet di China mengaku telah mendownload musik tanpa membayar. Sebanyak 60 persen warga Korea Selatan menyatakan demikian. Di posisi berikutnya adalah Spanyol. Sekitar 46 persen warganya mengaku mendownload musik ilegal.

Meski demikian, laporan tersebut diragukan validitasnya oleh Ministry of Culture, Sports and Tourism. Sampai dilakukan penelitian terhadap laporan tersebut, pemerintah Korea Selatan meminta laporan tersebut untuk diabaikan.
Sebelum ini, di tahun 2009 lalu, Korea Selatan tercantum dalam daftar priority piracy watchlist oleh International Intellectual Property Alliance (IIPA). Anggotanya, termasuk Recording Industry Association of America (RIAA) dan Motion Picture Association of America (MPAA) pertengahan tahun lalu telah meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.

Komentar :

Menurut saya tindakan yang telah dilakukan negara China, Korsel, Spanyol adalah perbuatan kriminal, karena mereka telah melanggar peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) khususnya hak cipta. Dalam hal ini, negara-negara tersebut telah mendownload/mengunggah musik-musik yang ada di internet secara legal, dan tidak dipungut biaya. Seharusnya mereka membayar sejumlah royalti tertentu kepada pihak tertentu yang bersangkutan. Karena didalam hak cipta terdapat peraturan-peraturan yang harus ditaati seperti salah satunya hak cipta online, dimana si pemilik mempunyai hak atas sebuah karya yang telah ia ciptakan, dan barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Seperti yang dilakukan oleh negara-negara pembajak yang seperti disebutkan di artikel diatas, seharusnya negara tersebut harus meminta izin untuk mengunggah karya orang lain, dan timbal balik dari unggahan tersebut ada yang dinamakannya bayaran. menurut saya tindakan ini seharusnya ditindak lanjuti lebih dalam lagi, karena akan sangat merugikan bagi pihak yang terbajak, atau si pencipta.

Sumber : http://simtronik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar