Jumat, 16 Desember 2011

Teknik Pengumpulan Data

A. Angket
Angket = Teknik pengumpulan data dengan cara menyerahkan atau mengirimkan daftar pertanyaan untuk diisi sendiri oleh responden.

Keuntungan Teknik Angket

a. Angket dapat menjangkau sample dalam jumlah besar karena dapat dikirimkan melalui pos.
b. Biaya yang diperlukan untuk membuat angket reltif murah.
c. Angket tidak terlalu mengganggu responden karena pengisiannya ditentukan oleh responden sendiri sesuai dengan kesediaan waktunya.

Kerugian Teknik Angket

a. Jika angket dikirimkan melalui pos, maka presentase yang dikembalikan relatif rendah.
b. Angket tidak dapat digunakan untuk responden yang kurang bisa membaca dan menulis.
c. Pertanyaan-pertanyaan dalam angket dapat ditafsirkan salah dan tidak ada kesempatan untuk mendapat penjelasan.

Pertanyaan dalam instrumen penelitian dapat dibedakan menjadi dua macam :

1) Pertanyaan Terbuka = pertanyaan yang jawabannya tidak disediakan sehingga responden bebas menulis jawabanya sendiri.

Keuntungan >> memberikan kebebasan kepada responden untuk memberikan jawaban yag sesuai dengan pandangannya

kerugiannya >> sulit mengolahnya karena harus membaca semua jawaban yang diberikan dan kemudian menggolongkan – menggolongkannya

2)Pertanyaan Tertutup = pertanyaan yang jawabanya sudah disediakan sehingga responden hanya tinggal memilih salah satu jawaban yang sudah disediakan dengan memberikan tanda misalnya melingkari huruf didepan jawaban yang dipilih.

Keuntungan >> mudah mengolahnya
Kerugian >> tidak memberikan kebebasan kepada responden untuk memberikan jawabannya.

pedoman yang harus diperhatikan dalam membuat pertanyaan – pertanyaan atau pernyataan – pernyataan untuk instrumen penelitian yaitu :
1. Pertanyaan atau pernyataan yang dibuat harus jelas dan tidak meragukan.
2. Hindari pertanyaan atau pernyataan ganda.
3. responden harus mapu menjawab.
4. Pertanyaan – pertanyaan atau pernyataan – pernyataan harus relevan.
5. Pertanyaan atau pernyataan yang pendek adalah yang terbaik.
6. Hindari pertanyaan, pernyataan, atau istilah yang bias, termasuk tidak menanyakan pertanyaan atau mengajukan pernyataan yang sugestif, yaitu yang mendorong responden untuk menjawab atau menanggapi kea rah tertentu.

B. Wawancara

Wawancara (interview) adalah pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan – pertanyaan secara langsung oleh pewawancara kepada responden, dan jawaban – jawaban responden dicatat atau direkam dengan alat perekam .

Keuntungan
a. Wawancara dapat digunakan pada responden yang tidak bisa membaca dan menulis.
b. Jika ada pertanyaan yang belum dipahami, pewawancara dapat segera menjelaskannya
c. Wawancara dapat mengecek kebenaran jawaban responden dengan mengajukan pertanyaan pembanding, melihat gerak – gerik responden, wawancara melalui telepon

Kerugian
a. Wawancara memrelukan biaya yang sangat besar untuk perjalanan dan uang harian pengumpul data
b. Wawancara hanya dapat menjangkau jumlah responden yang lebih kecil
c. Kehadiran pewawancara mungkin menggangu responden



Hal yang perlu diperhatikan utuk mendapatkan penerimaan dan kerja sama yang baik dari responden, yaitu :
a. Penampilan Fisik
b. Sikap bdan tingkah laku pewancara
c. Indentitas pewancara
d. Persiapan dalam mewancarai nara sumber

C. Observasi
Observasi = pengamatan dengan menggunakan indera penglihatan yang berarti tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan.

Keuntungan observasi :
a. Data yang diperoleh adalah data yang segar dalam arti data yang dikumpulkan, diperoleh dari subjek pada saat terjadinya tingkah laku.
b. Keabsahan alat ukur dapat diketahui secara langsung.

Kerugian Observasi :
a. Untuk memperoleh data yang diharapkan, maka pengamat harus menunggu dan mengamati sampai tingkah laku yang diharapkan terjadi.
b. Beberapa tingkah laku, seperti tingkah laku kriminal atau yang bersifat pribadi, sukar atau tidak mungkin diamati bahkan bisa membahayakan jika diamati.

Pengklasifikasian Observasi
1) Berdasarkan keterlibatan pengamatan dalam kegiatan-kegiatan orang yang diamati :
a. Observasi partisipan
b. Observasi tak partisipan

2) Berdasarkan cara pengamatan yang dilakukan :
a. Observasi tak berstruktu
b. Observasi berstruktur

D. Studi Dokumentasi

Teknik pengumpulan data yang tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian. Dokumen yang diteliti dapat berupa berbagai macam, tidak hanya dokumen resmi.
Dokumen dapat dibedakan menjadi:
1. Dokumen primer, jika dokumen ini ditulis oleh orang yang langsung mengalami suatu peristiwa. Contoh: otobiografi.
2. Dokumen sekunder, jika peristiwa dilaporkan kepada orang lain yang selanjutnya ditullis oleh orang lain itu. Contoh: biografi.
Keuntungan (Bailey, 1982):
1. Untuk subjek penelitian yang sukar atau sulit dijangkau seperti para pejabat, teknik ini bisa memberikan jalan untuk melanjutkan penelitian.
2. Takreatif.
3. Analisis longitudinal.
4. Besar sampel.

Kerugian (Bailey, 1982):
1. Bias.
2. Tersedia secara selektif.
3. Tidak lengkap.
4. Format yang tidak baku.
5.
Sebagaiman metode historik, dalam studi dokumentasi perlu dilakukan kritik terhadap sumber data, baik kritik kritik internal maupun eksternal.
SUMBER : metode penilitian social ( Dr Irawan Soehartono ) , terbitan tahun 1995 ; PT REMAJA ROSDAKARYA , Bandung

Selasa, 29 November 2011

next to you - chris brown ft JB


I wrote this lyrics because I really like the sentence that describes a man who loved women until he is willing to do anything for her. guard it, protect it, all illustrated in the lyrics of this song.

[Chris Brown]
You’ve got that smile
That only heaven can make
I pray to God everyday
That you keep that smile

[Justin Bieber]
Yeah, you are my dream
There’s not a thing I won’t do
I’ll give my life up for you
Cos you are my dream

[Bridge]
And baby, everything that I have is yours
You will never go cold or hungry
I’ll be there when you’re insecure
Let you know that you’re always lovely
Girl, cos you are the only thing that I got right now

[Chorus]
One day when the sky is falling
I’ll be standing right next to you
Right next to you
Nothing will ever come between us
I’ll be standing right next to you
Right next to you

[Chris Brown]
You had my child
You make my life complete
Just to have your eyes on little me
That’d be mine forever

[Bridge]
And baby, everything that I have is yours
You will never go cold or hungry
I’ll be there when you’re insecure
Let you know that you’re always lovely

Girl, cos you are the only thing that I got right now

[Chorus]
One day when the sky is falling
I’ll be standing right next to you
Right next to you
lyricsalls.blogspot.com
Nothing will ever come between us
I’ll be standing right next to you
Right next to you

[Bridge]
We’re made for one another
Me and you
And I have no fear
I know we’ll make it through

One day when the sky is falling
I’ll be standing right next to you
Ohh ohh ohh ohhhhh

[Chorus]
One day when the sky is falling
I’ll be standing right next to you
Right next to you
Nothing will ever come between us
I’ll be standing right next to you
Right next to you

Oh nah nah
Oh yeah
Stand by my side
When the sky falls
Oh baby
I’ll be there

You’ve got that smile
That only heaven can make
I pray to God everyday
To keep you forever

Senin, 28 November 2011

Personil "Gossip Girls"


sudah hampir 2 tahun saya bersama-sama cewe-cewe di atas. alangkah baiknya jika saya memperkenalkan mereka satu persatu :p
1. Claudia Paskah (paskah) = di sebelah kiri. paskah terkenal dengan ketawanya yang gede, semua dosen juga kenal dia hehe. terus dia paling hobi makan apa lagi kalo digodain sama martabak, pasti dietnya langsung berantakan hehe :p dia kayanya orang paling rajin diantara cewe-cewe di atas, selain itu dia pintar lho buktinya dapet beasiswa berprestasi
2. Poetri Aliza (putri/sakti) = di sebelah paskah. putri terkenal dengan kesaktiannya, kenapa? karna meskipun males ternyata dia juga pintar, dia mendapat IPK yang tinggi, selain itu juga dia mendapat beasiswa mahasiswa berprestasi. putri terkenal dengan orang yang diem, jarang ketawa sih, tanpa ekspresi gitu mukanya :p sekarang dia lagi di ceng-in sama temen sekelas kita si s**** hehe.
3. Adventia (atfent/venty) = sebelah putri. si atfent ini pacarnya temen sekelas kita juga lho, namanya danil. kocaknya dia suka manggil pacarnya itu dengan sebutan "monil" yaitu monyet danil, hehehe entah kenapa nama monyet itu bisa melekat dipanggilan kesayangan dia ke pacarnya :p hemmm venty itu punya keahlian jago banget ngetik, kayanya dia udah lulus cocoknya jadi pengusaha ngetik deh hehe :p
4. Yhana (yhana/yhance) = baju belang2 merah. dia terkenal dengan ke kepoannya dia. hemmmm yhana selalu "in" deh sama gosip2 terbaru. apa sih ang ngga dia tau :p tapi dia juga terkenal sama ke "available"annya dia lho hehe. kayanya dia butuh orang yang "gaul" deh buat jadi pasangan hidupnya :p dia manis lhooooo : )
5. Sri P (riri/chammy) = paling depan kemeja putih. nah si riri ini itu artis lho. dia itu miripppppp banget sama ayu dewi. postur tubuhnya, kelakuannya, semuanya deh ayu dewi wanna be hehe. sampe2 semua orang menyebutnya ayu dewi hehe. tapi kalo nasibnya sih heeemmm gatau :D dia ini org ke 2 setelah paskah yang menurut saya rajin diantara cw-cw di atas. hobbynya kalau lagi galau bisa diliat di recent update bbmnya lagu2 maher zein sama opick :p terus kalo di twitter ngeRT mario teguh deh hehe :D

nahhh, kalo saya sendiri yang pake baju macan, biasa dipanggil tata. entah kenapa saya sering dipanggil ababil -,-"
okay cukup sekian yah perkenalan para gossip girls di atas. mereka adalah teman-teman yang lucu, baik, aneh, dan konyol bagi saya. tanpa mereka mungkin kampus terasa membosankan.
love you girls <3 <3

Bertamasya ke Taman Margasatwa :)


Minggu, 27 november 2011 kemarin, aku bersama pacarku pergi bertamasya ke Taman Margasatwa Ragunan. Awalnya kami bingung hendak pergi kemana, karna kami sudah bosan untuk pergi berjalan-jalan ke mall dan pada saat itu kami tidak mempunyai ide lain untuk berpergian, akhirnya kami memutuskan untuk pergi bertamasya ke Taman Margasatwa Ragunan.

Ini merupakan pengalaman pertama kami pergi bersama ke Ragunan semenjak kami berpacaran. Kami berangkat dari rumahku agak sore, yaitu sekitar pukul 15.00 WIB karena kami menghindar dari cuaca yang sangat panas pada saat itu. Namun apa boleh buat cuaca panas tidak dapat kita hindari. Meskipun disana banyak terdapat pepohonan, namun cahaya matahari tetap terasa di badan kami dan terasa panas dan gerah. Tetapi hal itu tidak menyurutkan semangat kami. Kami berjalan-jalan melihat bergabai macam binatang yang ada disana mulai dari gajah, burung, monyet, singa, macan, beruang, buaya, dan masih banyak lagi.

Oh iya, disana kami juga pergi ke rumah gorila. Untuk masuk kedalamnya kami harus membeli tiket masuk lagi seharga Rp 5.000/org. Disana juga tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman karena ditakutkan ada manusia yang memberikan makanannya kepada hewan-hewan tersebut sehingga bisa membuat hewan tersebut sakit. Di dalam rumah gorila tersebut kami melihat berbaaaaaaaagai macam monyet mulai dari orang hutan, si amang, gorila, lutung dan lain sebagainya.

Setelah dari rumah gorila kami melanjutkan perjalanan untuk melihat hewan-hewan lain. Namun di dalam perjalanan tersebut kami mengalami kejadian menakutkan, aneh dan lucu. Disana kami sempat tersesat ke jalan yang sepi penuh dengan pohon bambu, dan lucu nya lagi tiba-tiba ada ular liar yang lepas dan kami pun lari tergesa-gesa sambil ketakutan dan menertawai kejadian tersebut. Oh iya, disana kami juga makan siang di bawah pohon bersama-sama : )

Karena sudah sore waktu menunjukkan pukul 17.00 WIB akhirnya kami memutuskan untuk pulang ke rumah, karena kami pun sudah merasa lelah, tertutama rasa pegal di kaki. Sebelum pulang kami memutuskan untuk melihat jerapa, namun sayang jerapa nya tidak ada. Huhuhu sedih rasanya belum sempat lihat jerapa : ( tapi tak apa, lain kali kami bisa kesana bersama-sama lagi. Dan aku sangat senang bisa bertamasya bersama rian. Alhamdulillah, thanks God O:)

Mengontrol Keuangan Pribadi dengan Pemrioritasan Kebutuhan

Seberapa penting uang bagi manusia? Jawabannya adalah sangat penting! Memang uang bukan segalanya, tapi segalanya bisa lebih baik dengan adanya uang. Bagi manusia uang sepertinya adalah segala-galanya, karena dengan uang manusia bisa melakukan apa saja. Dengan uang manusia bisa memenuhi semua kebutuhannya. Bahkan jika dihubung-hubungkan dengan dunia politik uang merupakan sesuatu yang memegang kendali yang besar, karena dengan uang manusia bisa berkuasa. Tapi pada dasarnya uang adalah benda yang bisa habis jika kita hanya menggunakannya saja tanpa melestarikannya dalam artian bekerja untuk mendapatkan uang tersebut.

Pengeluaran uang secara berlebihan dan tidak sesuai dengan kebutuhan merupakan pemborosan. Banyak orang tidak dapat mengontrol keuangan pribadinya sehingga mereka akhirnya terjatuh kedalam dunia pemborosan dimana akhirnya akan merugikan dirinya sendiri pula. Untuk itu agar terhindar dari pemborosan sebaiknya kita pintar-pintar dalam menggunakan uang yang kita punya. Sebaiknya uang yang kita miliki di prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar sangat kita butuhkan seperti kebutuhan sehari-hari (sandang, pangan). Sandang dan papan yang dimaksut disini juga bukanlah yang berlebihan, misalnya jika kita masih mempunyai baju yang masih layak dipakai kenapa kita harus membuang-buang uang untuk membeli pakaian baru yang sebenarnya tidak kita butuhkan. Walaupun sebenarnya saya pribadi pun suka melakukan hal tersebut, hehe :p . Setelah semua kebutuhan tersebut terpenuhi biasakanlah untuk menabung sisa uang yang kita miliki, dan jangan lakukan kegiatan yang tidak berguna yang menghambur-hamburkan uang terlalu banyak. Mungkin kita butuh hiburan/refreshing yang memang memerlukan uang agak banyak, namun tidak setiap hari kita melakukan kegiatan tersebut karna akan membawa kita ke dalam pemborosan.

Mungkin sebagai mahasiswa saya masih sering tidak memperhatikan keuangan pribadi saya. Namun memang seharusnya kita harus menyadari betapa sulitnya mencari uang, sehingga kita lebih menghargai uang dan tidak menghambur-hamburkan uang. Tentu saja dengan menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan bukan untuk berpoya-poya.

EUFORIA SEA GAMES (khususnya dalam Sepak Bola)



Sea Games adalah ajang olahraga yang diadakan 2 tahun sekali dan melibatkan 11 negara di Asia Tenggara. Sea Games yang ke-26 ini sangat ditunggu-tunggu oleh bangsa Indonesia termasuk saya salah satunya. Ini adalah tahun keempat dimana Indonesia menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan Sea Games kali ini. Sea Games 2011 ini diadakan di dua kota yaitu Jakarta dan Palembang, dimana terdapat 44 cabang olahraga yang akan dipertandingkan untuk memperebutkan 542 medali emas.

Antusiasme masyarakat untuk menyemangati para atlet-atlet Indonesia sangatlah besar, keikutsertaan masyarakat dalam memeriahkan pesta olahraga ini sangatlah terlihat jelas. Hal yang paling terlihat jelas adalah support masyarakat ketika menyemangati atlet-atlet Indonesia, contohnya adalah pada salah satu cabang olahraga yaitu sepak bola. Sangat terlihat jelas, ribuan orang datang memenuhi Gelora Bung Karno untuk datang memberi semangat kepada Garuda Indonesia, tak terkecuali saya. Saya bersama pacar, dan teman-teman saya pun datang langsung ke GBK untuk menyemangati Garuda Indonesia, mulai dari pertandingan INA vs THA sampai final INA vs MAS. Meskipun harus mengantri begitu panjang ketika memasuki tempat pertandingan, kami tak pantang menyerah untuk tetap semangat. Banyak kejadian yang kita lewati, mulai dari kelaparan, kepanasan, kelelahan, bahkan sampai kehilangan barang berharga. Namun itu semua tidak menyuruti semangat kami untuk tetap memberi semangat kepada Garuda Indonesia secara langsung.

Titik puncak dari antusiasme masyarakat khususnya dalam memberi semangat kepada atlet olahraga sepak bola adalah terlihat pada pertandingan final INA vs MAS. Dengan sekejap GBK berubah menjadi lautan merah, bahkan diberitakan bahwa ada dua orang yang meninggal dunia akibat berdesakan ingin melihat pertandingan final tersebut. Antusiasme masyrakat yang merelakan berdesakan untuk menyaksikan pertandingan final tersebut, itu semua dilakukan semata-mata rasa cinta bangsa Indonesia untuk mendukung negerinya melawan Malaysia, dan tentu saja mungkin dilandasi rasa balas dendam akan perbuatan Malaysia terhadap Indonesia. Namun sayang, mungkin Indonesia belum diberi kesempatan untuk menang melawan Malaysia. Mungkin dilain waktu Indonesia akan memenangkan pertandingan melawan Malaysia. Tapi walau bagaimanapun juga Indonesia sudah memberikan yang terbaik, karena Indonesia keluar menjadi juara umum di Sea Games kali ini dengan membawa pulang 182 medali emas, 151 perak, dan 143 perunggu. Setidaknya Indonesia sudah berusaha memberikan yang terbaik lewat cabang olahraga lainnya, meskipun hambar jikalau tidak membawa pulang medali emas dari cabang olahraga sepak bola. Maju terus Indonesiaku! 

Kamis, 10 November 2011

Laporan dan Usul

Laporan
Laporan adalah suatu cara komunikasi di mana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggungjawab yang dibebankan kepadanya.

Sebuah laporan bertolak dari beberapa dasar, antara lain:
1. Pemberi Laporan
-> Pemberi laporan dapat berupa perseorangan, sebuah panitia yang ditugaskan untuk maksud tertentu
2. Penerima Laporan
-> Yang menerima laporan itu adalah orang atau badan yang menugaskan, atau orang atau badan yang dianggap perlu mendapatkan laporan itu
3. Tujuan Laporan
-> Tujuan sebuah laporan tergantung dari situasi yang ada antara pemberi laporan dan penerima laporan. Apabila pemberi laporan adalah orang yang ditugaskan untuk meneliti masalah tersebut, maka tujuannya ditentukan oleh pemberi laporan. Sebaliknya bila pemberi laporan tidak menerima suatu tugas khusus, maka tujuan laporan terletak di tangan pembuat laporan.

Tujuan laporan pada umumnya berkisar pada hal-hal berikut: untuk mengatas suatu masalah, untuk mengambil suatu keputusan yang lebih efektif, mengetahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah, dan sebagainya.

Sebuah laporan memiliki sifat-sifat:
a) Laporan yang baik harus ditulis dalam bahasa yang baik dan jelas, menimbulkan pengertian yang tepat bukan kesan atau sugesti.
b) Laporan haru mengandung imaginasi. Pelapor harus tahu secara tepat siapa yang akan menerima laporan itu
c) Laporan yang dibuat harus sempurna dan komplit, yang berarti tidak boleh ada hal-hal yang diabaikan apabila hal-hal itu diperlukan untuk memperkuat kesimpulan dalam laporan itu.
d) Laporan juga harus disajikan secara menarik. Penulis laporan bukan sekedar menyampaikan sebuah laporan, tetapi ia pun ingin hasil laporannya lebih dari itu.

Macam-macam Laporan
1. Laporan berbentuk Formulir Isian
2. Laporan berbentuk Surat
3. Laporan berbentuk Memorandum
4. Laporan Perkembangan dan Laporan Keadaan
5. Laporan Berkala
6. Laporan Laboratoris
7. Laporan Formal dan Semi-formal

Struktur Laporan Formal

a) Halaman judul
b) Surat penyerahan
c) Daftar isi
d) Ikhtisar dan Abstrak

Bahasa Sebuah Laporan

-> Bahasa yang dipergunakan dalam sebuah laporan formal haruslah bahasa yang baik, jelas dan teratur. Yang dimaksud dengan bahasa yang baik tidak perlu berarti bahwa laporan itu harus mempergunakan gaya bahasa yang penuh hiasan, tetapi sekurang-kurangnya dari segi sintaksis bahasanya teratur, jelas memperlihatkan hubungan yang baik antara satu kata dengan kata yang lain.

Laporan Buku

-> Laporan buku adalah suatu macam laporan untuk kepentingan pendidikan atau perkuliahan di Perguruan Tinggi. Laporan buku bertujuan untuk mendorong mahasiswa membaca buku-buku yang diwajibkan atau dianjurkan, serta meningkatkan kemampuan mereka memahami isi buku-buku tersebut. Laporan buku tidak perlu mengikuti persyaratan bagi laporan formal, karena itu cukup bila terdiri dari: judul, Pendahuluan, Isi laporan, Kesimpulan dan Saran.

Penutup

Apa saja yang menjadi pokok sebuah laporan, baik bidang pendidikan, perdagangan, industri, semuanya harus disusun secara logis dan jelas. Pada bagian terakhir selalu disertai penilaian tentang baik-buruknya, serta saran-saran untuk mengambil tindakan bila perlu.

Usul
Usul adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan.

Sifat dan jenis Usul
-> Semua tulisan dibuat berdasarkan bahan-bahan yang sudah tersedia, sebaliknya usul dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada. Walaupun barang yang diusulkan itu belum ada, penulis usul harus merangkainya sedemikian rupa sehingga dapat meyakinkan penerima usul. Macam-macam sasaran usul yang bersifat bisnis adalah: penelitian, pengembangan, perencanaan dan pemasaran.

Usul Non-formal
-> Usul-usul yang bersifat non-formal bentuknya beraneka ragam, tergantung dari penulis, atau kesepakatan antara penulis dan penerima usul. Sebuah usul non-formal selalu harus mengandung hal-hal berikut:
a) Masalah
b) Saran pemecahan
c) Permohonan

Usul Formal
-> Seperti halnya dengan semua tulisan formal yang lain usul formal pun harus memenuhi persyaratan tertentu. Sekurang-kurangnya ada tiga bagian utama, yaitu:
a) Bagian Pelengkap Pendahuluan
Beberapa bagian yang mutlak perlu dimasukan dalam bagian pelengkap pendahuluan adalah surat pengantar atau memorandum pengantar, halaman judul, ikhtisar atau abstrak, daftar isi, dan penegasan permintaan.
b) Isi Usul
Isi usul memuat uraian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dilakukan. Namun demikian beberapa topik aka selalu dipertimbangkan untuk dimasukan dalam isi sebuah usul, antara lain: Pembahasan masalah, latar belakang, luas-lingkup, metedologi, fasilitas, personalia, kuntungan dan kerugian, lama waktu, biaya, laporan.
c) Bagian Pelengkap Penutup
Bagian ini sama dengan laporan dan tulisan formal yang lain, berisi bahan kepustakaan, lampiran-lampiran gambar, table, dan sebagainya yang dipergunakan dalam usul itu.

Budayakan Membaca


Pada zaman modern ini, membaca mungkin adalah suatu kegiatan yang sangat membosankan dibandingkan dengan kegiatan lainnya seperti online, chatting, shopping, nonton, jalan-jalan, dan lain sebagainya. Mungkin dari sebagian besar, hanya beberapa orang yang suka membaca. Tahukah anda, sebenarnya membaca itu mempunyai banyak manfaat yang bisa kita dapat, seperti peribahasa “buku adalah jendela dunia”, dengan membaca kita bisa mengetahui banyak hal yang sebelumnya tidak pernah kita ketahui. Selain itu membaca juga bisa dijadikan sebuah hobi yang membawa dampak positif bagi kita.

Membaca tidak hanya harus membaca buku pelajaran saja. Banyak jenis bacaan yang dapat kita baca. Dari berbagai jenis macam bacaan itulah, kita mendapat berbagai macam pula pengetahuan. Jenis bacaan yang dapat kita baca seperti majalah, koran, buku pelajaran, novel, dan lain sebagainya. Contohnya saja apabila kita membaca majalah atau koran. Dengan membaca majalah atau koran tersebut kita bisa mendapat tentang info-info dunia luar yang sedang marak diperbincangkan, misalnya saja kasus-kasus yang melanda perekonomian Indonesia, bencana alam yang terjadi di dunia, selain itu pula kita juga bisa mengetahui trand shopping yang update sekarang ini. Membaca bukan merupakan kegiatan yang membosankan, karena dengan membaca kita bisa belajar hal-hal baru dan mendapat pengetahuan baru yang membawa dampak positif bagi diri sendiri dan orang lain tentunya. Oleh karena itu, mulai sekarang biasakanlah membaca dimulai dari bacaan-bacaan kecil yang membuat anda tertarik untuk membacanya, karena sesungguhnya membaca itu kegiatan yang mengasyikan dan bermanfaat.

by : tataa

Fotokopi yang Ramah Lingkungan


Fotokopi merupakan kegiatan yang mayoritas dilakukan oleh mahasiwa. Fotokopi sangat membantu mahasiswa dalam mempermudah pekerjaan mahasiswa. Dengan fotokopi, mahasiswa tidak perlu repot-repot menulis atau menyalin kembali suatu pekerjaan seperti catatan ataupun ringkasan materi. Dengan fotokopi semuanya menjadi lebih mudah dan efisien. Namun, fotokopi yang baik adalah fotokopi yang ramah lingkungan. Karena pada dasarnya kegiatan fotokopi bisa menimbulkan limbah-limbah kertas yang bisa menyebabkan bencana alam akibat kegiatan fotokopi tersebut, seperti banjir. Selain itu pula bahan dasar kertas yang diambil dari pohon, membuat pohon semakin banyak yang ditebang, dan semakin besar pula kemungkinan bencana banjir yang akan terjadi. Oleh karena itu fotokopi yang ramah lingkungan harus menjadi dasar konsep sebuah kegiatan fotokopi.

Fotokopi yang ramah lingkungan bisa dilakukan dengan mengubah bahan dasar fotokopi sebelumnya yang diambil dari batang pohon, bisa kita gunakan kertas yang terbuat dari tanaman-tanaman kecil yang banyak habitat dan sumber daya nya seperti tanaman eceng gondok. Selain itu pula kita juga bisa menghemat kertas-kertas yang dipakai dalam fotokopi dengan cara memperkecil fotokopi dan memfotokopi bolak-balik, sehingga kertas yang dipakai tidak terlalu banyak jumlahnya. Selain mengganti bahan dasar kertas dari pohon yang untuk memfotokopi, mungkin inovasi-inovasi lainnya yang unik bisa kita gunakan, seperti menggunakan bahan dasar barang-barang bekas yang di daur ulang seperti botol untuk dijadikan bahan dasar fotokopi.

by : tataa

Baik dan Buruknya Pengaruh Iklan di TV


Iklan merupakan sarana yang sangat penting bagi kita. Iklan bisa dibuat secara audio, visual, dan audio-visual. Iklan di TV merupakan salah satu contoh iklan yang dibuat secara audio-visual. Iklan memberikan dampak bagi yang melihat dan membuatnya. Bukan hanya dampak positif yang dapat ditimbulkan dari iklan, bahkan iklan bisa memberikan dampak negatif bagi yang melihatnya.

Dampak positif apa sajakah yang dapat diberikan dari iklan di TV? Dari segi ekonomi, dengan adanya iklan di TV dapat memberikan manfaat bagi si pembuat iklan untuk mempromosikan barang atau sesuatu yang ingin ia pasarkan ke masyarakat luar, dimana kegiatan promosi tersebut sangat membantu dalam kegiatan perusahan yang ia iklankan. Selain bagi si pembuat iklan, adanya iklan di TV memberikan manfaat berupa info-info kejadian terkini, produk-produk terkini, dan hal-hal yang tentu saja sebelumnya diketahui oleh penontonnya. Dari dampak tersebut, ada pula dampak negatif iklan di TV. Dengan adanya iklan di TV akan berpengaruh bagi psikologis orang yang seharusnya tidak melihat iklan tersebut, seperti halnya anak kecil yang melihat iklan orang dewasa. Selain itu pula, iklan-iklan di TV yang terlihat berlebihan akan mempengaruhi seseorang melakukan hal seperti apa yang di iklankan di TV tersebut. Mungkin apabila iklan tersebut terlihat seperti kegiatan positif, maka tidak akan mengkhawatirkan pihak yang melihatnya, tetapi iklan-iklan seperti rokok, tentu saja bisa membuat orang yang melihatnya ingin mencoba rokok tersebut, karena terpengaruh oleh iklan tersebut. Jadi sebenarnya iklan bisa memberikan dampak positif maupun negatif bagi kita, tergantung jenis iklan apa yang di iklankan itu dan bagaimana kita menyikapi iklan tersebut, dan jangan mudah terpengaruh oleh kata-kata iklan yang menarik perhatian.

by : tataa

Ketika Berwirausaha Harus Menjadi Pilihanku


Mencari pekerjaan di zaman sekarang ini bukanlah hal yang mudah. Banyak generasi muda yang mempunyai bakat dan kemampuan yang berbeda-beda bersaing untuk mencari pekerjaan. Berbagai macam kalangan dan status mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi itu semua bukanlah hal yang mudah. Persaingan dan kecurangan-kecurangan yang terjadi membuat semuanya menjadi tidak mudah.

Sekarang dan dahulu sangatlah berbeda. Pada zaman dahulu, untuk bekerja di sebuah perusahaan saja tidak perlu pendidikan yang terlalu tinggi. Berbeda sekali dengan sekarang yang mengharuskan calon pegawainya berpendidikan rata-rata minimal D3. Bukan hanya itu, banyak sebagian dari masyarakat yang bergelar S1 namun tidak memiliki pekerjaan, atau bahkan memiliki pekerjaan namun tidak sesuai atau tidak layak dengan gelarnya tersebut. Jumlah penduduk dan jumlah lapangan kerja sedikit lah yang membuat semakin banyaknya jumlah pengangguran. Oleh karena berwirausaha menjadi salah satu ide yang bagus untuk menciptakan dan mendapatkan lapangan kerja yang layak dan baik. Dengan memilih untuk berwirausaha, saya bisa membantu orang-orang yang belum beruntung dalam mencari pekerjaan, selain itu pula juga bisa mengurangi kebiasaan buruk bangsa Indonesia sebagai “konsumer” sejati.

by : tataa

Jumat, 28 Oktober 2011

KRISIS YUNANI

Dalam literatur-literatur sejarah kita mengenal Yunani sebagai sebuah negeri eksotis yang penuh dengan peradaban, sejak 2200 SM bangsa Minos di Yunani telah mengembangkan berbagai peradaban dalam bentuk tulisan maupun seni dalam rancang bagunan dan sejak 1550 SM. Dalam keanggotaan Euro Union, Yunani hanyalah sebuah negara kecil yang menyumbangkan sekitar2,6 dari keseluruhan GDP di zona euro, namun mengapa krisis yang melanda yunani ini begitu ditakuti oleh negara lain khususnya negara-negara yang berada di zona euro. Jawabannya tidak lain adalah karena Yunani adalah salah satu anggota Euro Union yang menggunakan mata uang Euro sehingga ketika salah satu negara anggotanya mengalami krisis dapat diperkirakan negara-negara lain khususnya yang menggunakan mata uang Euro akan terkena efek dari krisis ini secara langsung sejalan dengan Domino effect Theory yang sering digunakan oleh banyak ekonom untuk menggambarkan penyebaran krisis ekonomi di seluruh dunia. Dalam keanggotaaan Euro Union (UE), Yunani sebenarnya memiliki potensi investasi yang cukup menarik bagi para investor, namun krisis yang melanda daratan Eropa belakangan ini telah menimbulkan ketidakpercayaan para investor terhadap sektor keuangan di Eropa khususnya Yunani dan hal ini tentu akan memperparah krisis di Yunani dan jika krisis ini tidak ditanggulangi maka Yunani terancam benar-benar bangkrut.

Bukan hal yang berlebihan untuk mengatakan bahwa sumber krisis Yunani adalah “fakelaki” artinya amplop kecil. Memberikan amplop-amplop kecil berisi uang saat mengajukan permohonan di kantor imigrasi adalah sebagai bentuk kecil korupsi di negara ini. Korupsi terbesar terjadi di kantor perpajakan Yunani yang mengkorup 30% dari seluruh penerimaan pajak, artinya 30 % bocor ke tangan koruptor. Dilihat dari pertumbuhan ekonomi Yunani, Yunani ternyata juga mengalami defisit dalam perdagangannya, hal ini terlihat dari jumlah barang impor yang lebih besar dari ekspornya, impor Yunani mencapai $60 miliar sedangkan ekspornya hanya $1,9 miliar, hal ini tentu akan mengurangi cadangan devisa Yunani.

Kasus yunani mulai hangat ketika dana talangan itu belum di cairkan dan masih dipertimbangkan apakah Yunani pantas diberi dana talangan mengingat indeks korupsi yang sangat besar di Yunani, yang menimbulkan keraguan bagi Euro Union untuk mencairkan dana talangan bagi Yunani. Meskipun begitu, akhirnya EU menyadari betapa pentingnya dana talangan tersebut bagi kelangsungan prekonomian Yunani dan Eropa pada umumnya, sehingga untuk mengantisipasi krisis yang semakin meluas, EU telah mengumumkan dana bantuan berjumlah 146 milyar dolar untuk menyelamatkan perekonomian Yunani. Selain itu, seperti yang dilangsir kompas tanggal 12 mei 2010 dan Riau Pos tanggal 13 Mei 2010, EU juga akan menambah dana bantuan untuk Yunani sebesar 1 triliun Euro untuk memulihkan prekonomian Yunani dan negara-negara sekitarnya yang terancam bangkrut.

Sumber :
- http://www1.voanews.com.
- “Antisipasi Diakses tanggal 7 mei 2010 Krisis Yunani” Riau Pos, 13 Mei 2010, h.1.
- Arthur Nussbaum, Sedjarah Hukum internasional (Bandung: Tjika Pundung, 1970), h. 194


Pendapat :
Hal pertama yang akan saya katakan setelah membaca artikel di atas adalah “STOP KORUPSI”. Seperti yang dapat kita baca diatas, “korupsi” merupakan sumber utama penyebab terjadinya krisis di Yunani. Sebaiknya para pemimpin di Yunani mempunyai “kesadaran” yang besar tentang dampak korupsi yang akan merugikan banyak orang, dimana tidak hanya orang lain yang akan menerima kerugian bahkan diri sendiri.

Kurangnya pemanfaatan sumber daya alam yang ada dan kurangnya pengetahuan, pendidikan, skill, dan minat dari bangsa Yunani sendiri pun yang mebuat krisis di Yunani menjadi parah, seperti halnya tingkat import yang melebihi eksport di Yunani.

Menurut saya sejumlah dana bantuan yang diberikan EU kepada Yunani adalah seperti halnya menegakkan benang yang basah, karena dana tersebut belum tentu akan sampai dan digunakan dengan benar dikarenakan tingkat korupsi di Yunani yang amat tinggi.

Penyelesaian masalah tersebut dapat dilakukan oleh bangsa Yunani sendiri dengan cara menyetop korupsi sejak dini, selain itu pula bangsa Yunani dapat mengembangkan potensi-potensi yang ada untuk memperbaiki perekonomian di Yunani karena pada dasarnya Yunani merupakan negara yang mempunyai potensi yang cukup baik didalamnya. Bangsa Yunani sendiri pun harus membuat investor-investor (khususnya dari negara asing) percaya dengan apa yang mereka miliki saat ini, dan mereka pun harus menjaga kepercayaan itu, sehingga para investor mau berinvestasi.

Pelajaran yang dapat kita ambil dari masalah krisis Yunani ini adalah jangan sekali-sekali mencoba untuk berbuat korupsi. Karena sekali anda mencoba korupsi, bahkan hanya sedikit saja itu akan membuat anda ketagihan dan menimbulkan dampak yang buruk bagi anda dan orang lain kedepannya nanti. Selain itu pula, belajar lah mensyukuri nikmat (sumber daya alam, akal/fikiran, keahlian, dsb) yang ada di sekeliling atau di diri kita, karena dengan bersyukur kita bisa menjaga, dan melestarikan nikmat tersebut.
Terima kasih :)
By : Shinta Ramadhani (Tataa)

Senin, 24 Oktober 2011

Hyun Bin 현빈

Pada hari kamis beberapa minggu yang lalu, aku bersama icha, fifi, pipit, dan nia pergi bersama-sama untuk melihat salah satu tokoh pemain drama korea Hyun Bin yang pada saat itu datang ke Jakarta. Ini adalah kali pertama aku dan teman-temanku melihat Hyun Bin dan merela-relakan melihat artis luar negeri secara GRATIS dan dengan PERJUANGAN yang amat terangat besar. Perjuangan yang kita lakukan untuk melihat Hyun Bin adalah pertama yaitu kita merelakan untuk "cabut" mata kuliah yang dimana pada saat itu bersamaan dengan kedatangan Hyun Bin ke Jakarta. Tidak hanya itu saja disana pun kita juga melakukan perjuangan untuk masuk ke dalam gerbang menuju panggung dimana Hyun Bin akan tampil. Kami berpura-pura menjadi 500 member fans Hyun Bin yang mendapat fasilitas khusus masuk ke TKP terlebih dahulu dibandingkan dengan fans-fans yang lain. Hal tersebut merupakan hal terkonyol yang pernah kami lakukan. Ide gila tersebut muncul ketika aku merasa "dunia ini tidak adil", mengapa aku tidak tahu ada kuis untuk menjadi 500 member fans Hyun Bin. Aku pun menangis sedih karena hal tersebut, namun itu tidak membuatku diam begitu saja, dan kemudian munculah ide gila itu. Setelah kami masuk ke dalam TKP semua tidak berhenti begitu saja, kami juga harus berjuang untuk memperebutkan posisi depan agar melihat Hyun Bin lebih dekat :D
Tapi semua perjuangan itu tidak sia-sia. Kami bisa melihat Hyun Bin dengan jelas dan dekat secara nyata :) aku tak akan melupakan hari itu seumur hidupku :) saranghae Hyun Bin Oppa <3

Hyun Bin 현빈 - That Man 그남자 (OST Secret Garden 시크릿 가든) Lyrics



한 남자가 그대를 사랑합니다
han namjaga geudereul saranghamnida
그 남자는 열심히 사랑합니다
geu namjaneun yolsimhi saranghamnida
매일 그림자처럼 그대를 따라 다니며
meil geurimjachorom geudereul ttara danimyo
그 남자는 웃으며 울고 있어요
geu namjaneun useumyo ulgo issoyo

얼마나 얼마나 더 너를
olmana olmana do noreul
이렇게 바라만 보며 혼자
irotge baraman bomyo honja
이 바람같은 사랑 이 거지같은 사랑
i baramgateun sarang i gojigateun sarang
계속해야 니가 나를 사랑하겠니
gyesokheya niga nareul saranghagetni

조금만 가까이 와 조금만
jogeumman gakkai wa jogeumman
한 발 다가가면 두 발 도망가는
han bal dagagamyon du bal domangganeun
널 사랑하는 날 지금도 옆에 있어
nol saranghaneun nal jigeumdo yope issoyo
그 남잔 웁니다
geu namjan umnida

그 남자는 성격이 소심합니다
geu namjaneun songgyogi sosimhamnida
그래서 웃는 법을 배워봅니다
geureso utneun bobeul bewobomnida
친한 친구에게도 못하는 얘기가 많은
chinhan chin-guegedo mothaneun yegiga maneun
그 남자의 마음은 상처 투성이
geu namja-eui maeumeun sangcho tusongi

그래서 그 남자는 그댈 널 사랑했대요 똑같아서
geureso geu namjaneun geudel nol saranghetdeyo ttokgataso
또 하나 같은 바보 또 하나 같은 바보
tto hana gateun babo tto hana gateun babo
한번 나를 안아주고 가면 안되요
hanbon nareul anajugo gamyon andweyo

난 사랑받고 싶어 그대여
nan sarangbatgo sipo geudeyo
매일 속으로만 가슴 속으로만
meil sogeuroman gaseum sogeuroman
lyricsalls.blogspot.com
소리를 지르며 그 남자는
sorireul jireumyo geu namjaneun
오늘도 그 옆에 있데요
oneuldo geu yope itdeyo

그 남자가 나라는 건 아나요
geu namjaga naraneun gon anayo
알면서도 이러는 건 아니죠
almyonsodo ironeun gon anijyo
모를거야 그댄 바보니까
moreuloya geudaen babonikka

얼마나 얼마나 더 너를
olmana olmana do noreul
이렇게 바라만 보며 혼자
irotge baraman bomyo honja
이 바보같은 사랑 이 거지같은 사랑
i babogateun sarang i gojigateun sarang
계속해야 니가 나를 사랑하겠니
gyesokheya niga nareul saranghagetni

조금만 가까이 와 조금만
jogeumman gakkai wa jogeumman
한 발 다가가면 두 발 도망가는
han bal dagagamyon du bal domangganeun
널 사랑하는 날 지금도 옆에 있어
nol saranghaneun nal jigeumdo yope isso
그 남잔 웁니다
geu namjan umnida


=====


English Translation:

I just love that man
I love him wholeheartedly
I follow him around like a shadow everyday
That man is laughing and crying

Just how much more do I have to gaze at you alone
This love that came like the wind
This beggar like love
If I continue this way, will you love me ?

Just come a little nearer
One step closer but flee with 2 legs
I'm~ who love you
Next to you now

That man who comes
That man is cautious
lyricsalls.blogspot.com
That's why you have to learn to smile
What~ he can't tell his bestfriend
His heart is full of tears

That's why, that man
When he loved you at the same way
Yet another fool
Yet another fool
Can you hug me before you go ?

I wanna receive love
Everyday in my heart, just in my heart
I shout and that man is next to me again
That man is not me
He doesn't know coz he is fool

Just how much more do I have to gaze at you alone
This love that came like the wind
This beggar like love
If I continue this way, will you love me ?

KERAGUAN

Ini seperti mimpi buruk, tapi ini nyata, namun aku tak yakin bahwa ini adalah sebuah kenyataan.
Semua yang terjadi pada hari ini seolah-olah seperti angin badai yang tiba-tiba menerpaku.
Sesuatu yang tak pernah terbayangkan dikepalaku.
Semua ini terjadi diluar dugaanku.
Aku tak tahu apa yang harus aku lakukan.
Aku bingung..
Aku tak dapat berfikir.
Aku ingin menangis, meluapkan semua rasa ini.
Tapi, sekali lagi aku tak bisa berbuat apa-apa.
Apa yang harus aku lakukan?
Aku benar-benar dalam kebingungan yang amat besar.
Tuhan...
Tolong aku Tuhan.
Aku butuh jawaban dari pertanyaan yang sebenarnya pun tak tahu apa yang harus aku pertanyakan, karena aku benar-benar bingung.
Aku tak dapat mengerti dengan diriku, dengan semua ini.
Jika memang ini sebuah mimpi, buatlah aku cepat terbangun dari mimpiku ini.
Namun, jika ini sebuah kenyataan, bolehkah aku meminta ini menjadi mimpi ya Tuhan...

by : tataa :)

Minggu, 23 Oktober 2011

MACAM-MACAM PENALARAN

Pengertian Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.
Penalaran (reasoning) adalah bentuk tertinggi dari pemikiran, dan sebab itu lebih rumit dibanding pengertian dan proposisi.
Secara sederhana penalaran dapat didefinisikan sebagai proses pengambilan kesimpulan berdasarkan proposisi-proposisi yang mendahuluinya.

Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu:
1. Penalaran Metode induktif
2. Penalaran Metode deduktif

Macam-Macam Penalaran
1. Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.
Bentuk penalaran induktif:
A. GENERALISASI
-> proses yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai
sifat tertentu untuk mendapat simpulan yang bersifat umum.
Contoh :
Jika dipanaskan besi memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jika dipanaskan emas memuai.
Jadi, jika dipanaskan logam memuai.
B. ANALOGI
-> cara penarikan penalaran secara membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Contoh :
Nina adalah lulusan akademi A.
Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ali adalah lulusan akademi A
Oleh sebab itu Ali dapat menjelaskan tugasnya dengan baik.
C. HUBUNGAN KAUSAL
-> berupa sebab sampai kepada kesimpulan yang merupakan akibat atau sebaliknya. Pada umumnya hubungan sebab akibat dapat berlangsungdalam tiga pola, yaitu sebab ke akibat, akibat ke sebab, dan akibat ke akibat. Namun, pola yang umum dipakai adalah sebab ke akibat dan akibat ke sebab.

Ada 3 jenis hubungan kausal, yaitu:
(1). Hubungan sebab-akibat.
Yaitu dimulai dengan mengemukakan fakta yang menjadi sebab dan sampai kepada kesimpulan yang menjadi akibat. Pada pola sebab ke akibat sebagai gagasan pokok adalah akibat, sedangkan sebab merupakan gagasan penjelas.
Contoh:
Anak-anak berumur 7 tahun mulai memasuki usia sekolah. Mereka mulai mengembangkan interaksi social dilingkungan tempatnya menimba ilmu. Mereka bergaul dengan teman-teman yang berasal dari latar belakang yang berbeda. Dengan demikian, berbagai karakter anak mulai terlihat karena proses sosialisasi itu.
(2). Hubungan akibat-sebab.
Yaitu dimulai dengan fakta yang menjadi akibat, kemudian dari fakta itu dianalisis untuk mencari sebabnya.
Contoh:
Dalam bergaul anak dapat berprilaku aktif. Sebaliknya, ada pula anak yang masih malu-malu dan selalu dan mengandalkan temannya. Namun, tidak dapat di pungkiri jika ada anak yang selalu mambuat ulah. Hal ini disebabkan oleh interaksi sosial yang dilakukan anak ketika memasuki usia sekolah.
(3). Hubungan sebab-akibat1-akibat2
Yaitu dimulai dari suatu sebab yang dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikianlah seterusnya hingga timbul rangkaian beberapa akibat.



2. Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus.
Macam-macam penalaran deduktif:
A. SILOGISME
Suatu bentuk proses penalaran yang berusaha menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan suatu kesimpulan atau inferensi yang merupakan proposisi ketiga.
Bentuk silogisme
- Silogisme kategoris: terdiri dari proposisi-proposisi kategoris.
- Silogisme hipotesis: salah satu proposisinya berupa proposisi hipotesis.
Misalnya:
Premis 1 : Bila hujan, maka jalanan basah
Premis 2 : Sekarang hujan
Konklusi : Maka jalanan basah.
Bandingkan dengan jalan pikiran berikut:
Premis 1 : Bila hujan, maka jalanan basah
Premis 2 : Sekarang jalanan basah
Konklusi : Maka hujan.

Silogisme Standar
Silogisme kategoris standar = proses logis yang terdiri dari tiga proposisi kategoris.
Proposisi 1 dan 2 adalah premis
Proposisi 3 adalah konklusi
Contoh:
“Semua pahlawan adalah orang berjasa
Kartini adalah pahlawan
Jadi: Kartini adalah orang berjasa”.
Kesimpulan hanya dicapai dengan bantuan proposisi dua

B. ENTINEM
Adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Entinem berasal dari kata Enthymeme, enthymema (Yunani) yang berasal dari kata kerja enthymeisthai yang berarti ‘simpan dalam ingatan’
Silogisme muncul hanya dengan dua proposisi.


Referensi
- http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/filsafat_ilmu/bab6-penalaran.pdf
- http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
- http://ati.staff.gunadarma.ac.id/
- http://www.peutuah.com/penalaran-induktif/
- http://nopi-dayat.blogspot.com/2010/03/penalaran-deduktif.html

Nama : Shinta Ramadhani
Kelas : 3EB01
NPM : 25209831
Matkul : Bahasa Indonesia 2 (Tugas)

Selasa, 17 Mei 2011

CARITA BEACH

Selasa, 17 mei 2011 aku bersama keluarga ku, mami, papi, tante dan juga keluarga teman papiku pergi berekreasi ke pantai. Meskipun ada kabar yang mengatakan bahwa akan terjadi gempa di beberapa daerah, kami tetap pergi ke pantai dan tidak terlalu menghiraukan kabar tersebut. Memang pada saat itu pantai nampak sepi tak seperti biasanya. Kami pergi menikmati keindahan pantai carita. Disana aku bermain berbagai macam wahana air yang sangat menyenangkan. Selain keluargaku, teman-temanku dari holland juga ikut pergi bersamaku ke pantai. Anak-anak holland menyusul ke tempat aku pergi. Setiba aku di pantai, beberapa jam kemudian mereka sampai. Kami semua bersenang-senang di pantai menikmati indahnya pemandangan. Disana kami menaiki banana boat. Kami tertawa dengan lepas bersama-sama. Banyak kejadian lucu yang aku alami, contohnya saja ketika aku dan teman-temanku menaikki banana boat ke pulau mutiara. Disana kami bisa menikmati indahnya karang dengan alat snorkling. Kejadian lucunya adalah pada saat banana boat dibalikkan sehingga kita terjatuh di tengah-tengah laut yang sangat dalam, lucunya adalah ketika aku melihat wajah teman-temanku yang berbadan besar namun panik ketakutan karena berada di tengah-tengah laut, tentu saja hal itu membuat aku tertawa terbahak-bahak. Selain mengalami kejadian yang mengasyikkan, aku juga mengalami kejadian buruk :( . semua badanku menjadi baret-baret berbentuk goresan luka akibat tergores trumbu karang yang tajam itu. Tapi itu semua tidak membuatku trauma ataupun takut, aku tetap selalu ingin menikmati indahnya trumbu karang. Aku sangat senang hari ini bisa menghabiskan liburanku dengan indah bersama orang-orang yang aku sayang :) :) :)

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bab 12

BAB 12
PENYELESAIAN SENGKETA
Pada umumnya dibagian suatu akhir perjanjian dicantumkan suatu kalusula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni penyelesaian sengketa dengan cara yang formal ataupuun yang informal.
Cara—cara Penyelesaian Sengketa
1. Negosiasi
Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan antara pihak yang satu dengan yang lainnya, negosiasi juga diatikan sebgai penyelesaian sengketa secara damaimelalui perundingan pihak yang bersengketa.
2. Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sutu perselisihan sebagai penasihat. Sementara itu pihak ketiga yang ditunjuk menyelesaikan sengketa disebut mediator, oleh karena itu mediasi mengandung unsur—unsur berikut.
a. Merupakan sebuah penyelesaian sengketa melalui perundingan.
b. Mediator terlibat dan di terima oelh kedua pihak yang sedang berseteru.
c. Mediator bertugas sebagai pencari jalan keluar dari pihak yang bersengketa.
d. Tujuan mediasi untuk mencapai penyelesaian dan kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak—pihak yang bersengketa.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih utuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun dalam Undang—Undang 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang konsiliasi. Nama yang menjadi pihak kosiliasi adalah konsialiator.
Dalam meyelesaikan perselisihan,konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyatakan pendaapat secara terbuka dan tidak meihak kepada yang bersengketa.
4. Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam pada itu penyelesaian sengketa dengan arbitrase lebih disukai oleh pelaku bisnis dan ekonomi karena tingkat kerahasiaannya, prosedur sederhana , keputusan arbiter mengikat pihak—pihak yang bersengketa, dan disebabkan keputusan yang diberikan bersifat final. Suatu perjanjian arbitrase tidak batal dikarenakan sebab berikut :
a. Meninggalnya salah satu pihak
b. Bangkrutnya salah satu pihak
c. Novasi (pembaruan utang)
d. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)
e. Pewarisan
f. Berlakunya syarat—sayarat hapusnya perikatan pokok
g. Berakhrnya atau batalnya perjanjian pokok.
Dalam pada itu arbitrase terbagi kedalam dua jeni, yaitu :
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter yakni arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaiakn suatu masalah.
2. Arbitrase institusional yakni merupakan lembaga yang bersifat permanen untuk mengut=rusi masalah arbitrase.
5. Peradilan
Peradilan adalah suatu lembaga yang di bentuk untuk mengahindari perlakuan mengahakimi sendiri atas suatu masalah persengketaan yang sedang terjadi.
1. Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan hakim bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata atau pidana, dengan demikina pelaksanaan hukum dalam peradilan umu meliputi pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bab 11

BAB 11
KEPAILITAN dan PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pengertian kepailitan adalah seorang pedagang yang melakukan tindakan tertentu untuk mengelabui pihak kreditornya atau bersembunyi dari kreditor. Sedangkan yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakn atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik mata uang indonesia maupun mata uang negara asing yang langsung atau tidak langsung yang timbul dikemudian hari karena perjanjian atau undang—undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor.
Pihak Pihak yang dapat mengajukan kepailitan adalah Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, Kejaksaan dapat mengajukan kepailitan untuk kepentingan umum, Debitor merupakan bank sehingga pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan tanggung jawab Bank Indonesia, debitor adalah perusahaan efek, debitor adalah perusahaan asuransi.
Namun selama putusan atas permohinan pernyataan pailit belum ditetapkan maka dapat mengajukan permohonan kepada pengadlan untuk
1. Meletakkan sita jaminan.
2. Menunjukkan kurator sementara untuk mengawas
a. Pengelolaan usaha debitor
b. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan kewenangan kurator.
Pihak—Pihak yang terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
1. Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan, berdasarkan untuk mengamankan harta pailit melalui hakim pengawas.
3. Panitia debitor dalam putusan pailit atau penetapan, kemudian panitia dapat membentuk panitia kreditor.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan debitor apabila memiliki dua atau lebih kreditor. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan di tanda tanhgani dengan pemiliknya dan advokatnya.
Dalam hal ini hakim pengawas setiap waktu dalam penundaan, berkewajiban mengawasi pembayaran utang tetap, berdasarkan
1. Prakarsa hakim pengawas
2. Permintaan pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.
Sementara itu, dalam 244 tidak berlaku penundaan utang, antara lain:
a. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
b. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar.
c. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor.
Pencocokan
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang iniliah nantinya ditentukan pertimbangan penentuan hak masing—masing kreditor. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:
a. Batas akhir pengajuan tagihan
b. Batas akhir verifikasa pajak untuk menentukan besarnya pajak sesuai dengan pperaturan pajak.
c. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mencocokkan piutang.
Perdamaian
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para krediturnya. Apabila rencana perdamaian telah diajukan ke panitera, hakim pengawas harus menentukan :
a. Hari terkahir tagihan harus disampaikan kepada pengurus,
b. Tanggal dan waktu rencana perdamaian.
Sementara itu pengadilan dapat menolak rencana perdamaian apabila :
a. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian,
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin,
c. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor.
Permohonan Peninjauan kembali
Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada mahkamah agung, permohonan ini dilakukan apabila :
a. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan nantinya,
b. Dalam keputusan hakim terdapat kekeliruan yang nyata.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bab 10

BAB 10
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Berdasarkan undang—undang yang ada dan pembuktian lainnya dalam beberapa hukum negara bahwa praktik monopoli tersebut harus dibuktikan adanya unsur—unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat berdasarkan Undang—undang Nomor 5 Tahun 1999.
Asas Tujuan
Dengan melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonom i dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Seperti yang diatur dalam undang—undang sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan menjaga efisiensi ekonomi nasional,
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan yang sehat, sehingga menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama.
3. Mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat,
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, dominan, jabatasn rangkap, pemilikan saham mayoritas dalam perusahaan sejenis dan persaingan tidak sehat.
1. Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu sekurang—kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
2. Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang , yang dikuasai oleh seorang pembeli, oligopsoni yang terbatas terhadap seorang pembeli.
3. Prnguasaan pasar adalah proses, cara atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri ataupun bersama—sama pelaku usaha lainnya.
4. Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan sesuatu kejahatan atau kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang dalam undang—undang no 5 tahun 1999.
5. Posisi Dominan artinya pengaruhnya sangat kuat yang merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam pasar yang digelutinya.
6. Jabatan Rangkap adalah seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamnaan dalam suatu perusahaan.
7. Pemilikan saham adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis , melakukan kegiatan yang sama dalam mendirikan perusahaan.
8. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil alihan adalah mengarahkan pelaku usaha yang berbadan hukum ataupun tidak untuk menjalankan usahanya secara terus menerus dan tetap dengan tujuan mencari keuntungan.
Perjanjian yang Dilarang
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan secara tidak sehat.
Sanksi
Ketentuan pemberian sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang—undang ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok , antara lain sanksi administratif yaitu sanksi dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, atau pemberhentian tindakan produksi yang melanggar konsumen dan sanksi pidana pokok dan tambahan yaitu sanksi yang dierikan denda antara lain adalah pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan usaha, larangan bagi terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bab 9

BAB 9
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan
1. Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi konsumen.
2. Asas Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya.
3. Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha , dan pemerintah dalam materi ataupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah :
1. Meningkatkan kesadaran ; kemampuan; kemandirian konsumen untuk ,elindungi diri sendiri;
2. Mengangkat harkat martabat konsumen;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.
Hak dan Kewajiban Konsumen:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
2. Hak untuk memilih,
3. Hak atas informasi yang benar dan jelas,
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,
5. Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani,
8. Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
9. Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.
Kewajiban
1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
2. Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
4. Mengikuti u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Hak
1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
3. Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,
5. Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.
Kewajiban
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
3. Memperlakukan konsumen secara benar.
4. Menjamin mutu barang atau jasa.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.
6. Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bab 8

BAB 8
PASAR MODAL
Pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Dasar Hukum
1. Undang—Undang Nomor 8 Tahun 1995.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995.
4. SK Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995.
5. SK Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995.
6. SK Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995.
7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999.
8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999.
9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999.
10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK 38/SK/1999.
Produk—Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal
1. Saham, Saham Merupakan penyertaan dalam odal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/saham kolektif kepada pemegang saham. Hak—hak pemegang saham adalah deviden, suara dalam RUPS, peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
2. Obligasi, Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak—hak pemilik obligasi adalah pembayaran bunga, pelunasan utang, penignkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
3. Reksadana, Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan dalam investasi di pasar modal atau pasar uang. Hak –hak pemilik sertifikat obligasi adalah dividen yang dibayarkan secara berkala, peningktan nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali, hak menjual kembali kepada PT Danareksa.
Para Pelaku Pasar Modal
1. Pelaku, yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
2. Emiten, yakni pihak yang melakukan penawaran ummum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sementara itu dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.
3. Komoditi, yakni barang yangdiperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan dan lain lain.
4. Lembaga Penunjang, yakni lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga—lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5. Investasi , yakni kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya mendapatkan sejumlah keuntungan.
Instansi yang terkait Dalam Pasar Modal
1. Badan Pengawas pasar modal, yaitu pengelola pasar modal dibawah departemen keuangan.
2. Bursa Efek yaitu lembaga yang menyelenggarakn dan menyediakan sistem atau atau sarana untuk mempertemukan pemilik modal dan yang membutuhkannya.
3. Lembaga Kliring dan Penjamin yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang menyelenggarakn kegiatan custodian sentral bagi bank cusstodian, perusahaan efek, dan lain—lain.
Profesi Penunjang Pasar Modal
1. Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berhak membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
2. Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah pihak yang memeberikan nasihat dan pendapat dari segi hukum mengenai kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
3. Akuntan Publik
Akuntan publik adalah pihak yang bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilik oleh perusaah yang hendak go public.

Larangan Dalam Pasar Modal
1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan efek.
2. Perdagangan orang dalam.
3. Larangan bagi orang dalam., yaitu mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi terhadap pihak lain.
4. Larangan bagi pihak yang disamakan dengan orang dalam.
5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
Sanksi Terhadap Larangan
1. Sanksi administrasi, yaitu peringatan terulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, pembatalan pendaftaran.
2. Sanksi pidana, yaitu dikenakan pelanggaran pidana di pasar modal dan denda.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bab 7

BAB 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata yaitu hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan inteletual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir. Jadi hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual yang berkaitan dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial, yakni hak yang diakui oleh hukum dan telah diberiukan kepada individu merupakan suatu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan—pembatasan menurut peraturan perundang—undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.
Cipta yang dilindungi
1. Buku, Program, dan semua hasil karya tulisan;
2. Ceraamah,kuliah ,pidato, dan ciptaan lain yang berkaitan;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
6. Seni rupa dan segala brntuk seni rupa;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tafsiran;

Sementara itu yang tidak ada hak cipta meliputi:
1. Hasil rapat terbuka;
2. Peraturan perundang-undangan;
3. Pidato kenegaraan;
4. Putusan pengadilan atau penetapan haki;
5. Keputusan badan arbitrase dan badan—badan lainnya.
Pelamggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undan—undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Paten
Hak paten merupakan hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 Undang—undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan dalam jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Permohonan Paten
Sementara itu paten diberikan berdasarkan permohonan, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan Ham untuk memperoleh sertifikat hak atas paten.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan atas ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang—undangan ini.
Hak Merek
Pengertian hak merek berdasarkan pasal 1 Undang—undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf—huruf, angka—angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur—unsur tersebut. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.
Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan mendapatkan lisensi yang terdaftar dalam daftar umum merek. Sedangkan jangka waktunya adala selama 10 tahun sejak lisensi diterima.
Perlindungan Varietas tanaman
Pengertian perlindungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan. Dan jangka waktu yang diberikan selama 2o tahun sejak varietas tanaman tersebut diberikan lisensi.
Subjek perlindungan varietas tanaman
a. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang namanya telah terdaftar.
b. Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi.
c. Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilibdungi.
Dengan demikian hak varietas tanaman meliputi :
a. Memproduksi atau memperbanyak benih,
b. Menyiapkan untuk tujuan propagasi,
c. Mengiklankan,
d. Menawarkan,
e. Menjual atau memperdagangkan,
f. Mengekspor,
g. Mengimpor, dan
h. Mencadangkan untuk keperluan dalam butir a sampai dengan g.
Perlaihan Hak perlindungan Varietas Tanaman
Diatur dalam undang—undang nomor 29 tahun 2000 :
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
e. Sebab lain yang dibenarkan undang—undang.
Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas tanaman
Dalam pasal 56 Undang—undang no 29 Tahun 2000 :
a. Berkahirnya jangka waktu;
b. Pembatalan;
c. Pencabutan.

Rahasia Dagang
Pengertian rahasi adagang yang terkandung dalam undang—undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Ruang lingkup rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilkai ekonomi. Jangka waktu perlindungan rahasia hak dagang tidak terbatas lamaya sampai rahasia tersebut menjadi milik rahasia umum.
Objek Rahasia Dagang
a. Formula
b. Metode pengolahan bahan kimia dan makanan
c. Metode dalam menyelemggarakan usaha
d. Daftar konsumen
e. Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit
f. Perencanaan
g. Rencana arsitektur
h. Tabulasi data
i. Informasi teknik manufaktur
j. Rummus—rumus perancangan
k. Rencana pemasaran
l. Perangkat lunak komputer
m. Kode—kode akses
n. Personal identification number (PIN)
o. Data pemasaran, dan
p. Rencana usaha.
Objek yang dilindungi
a. Semau informasi yang telah menjadi milik umum (publik)
b. Informasi yang telah dipublikasaikan di muka umum.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
e. Sebab—sebab lain yang dibenarakan o leh perudang—undangan, misalnya putusan pengadilan.
Desain Industri
Pengertian desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis warnam atau gabungan keduanya dalam bentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 2 dimensi atau 3 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu kerjinan tangan ,produk, atau komoditas lainnya. Jangka waktu yang diberikan adalah 10 tahu sejak tanggal pemberian hak desain industri.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/ kurungan/ penjara dan denda.
Desain tata letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang—kurangnya satu elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seleuruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semi konduktor dimaksudkan untuk menghasilkan suatu fungsi elektronik. Jangka waktu yang diberikan terhadap tata letak sirkuit terpadu tersebut selama 10 tahun sejak diberikan perlindugan.
Pengalihan Hak
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
e. Sebab—sebab lain yang dibenarakan o leh perudang—undangan, misalnya putusan pengadilan.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/ kurungan/ penjara dan denda.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bab 4

BAB 4
HUKUM DAGANG
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum perdagangan dibuktikan dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang, dengan demikian berdasarkan kedua pasal diatas dapat dikatakn bahwa hukum dagang merupakan salah satu hukum khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang umum.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan pengusaha menurut undang—undang.
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang), dan
b. Mendaftarkan usahanya (sesuia dengan Undang—unf=dang Nomor 3 tahun 1982).
Sementara itu pembuatan dokumen dibagi menjadi dua :
1. Dokumen keuangan, yang terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba/rugi tahunan, rekening, transaksi jurnal harian)
2. Dokumen lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang memiliki nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsungn dengan dokumen keuangan.
Lalu wajib daftar perusahaan yang diatur dalam Undang—undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan suatu pendaftaran yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Bentuk—Bentuk Badan Usaha
Bentuk suatu perusahaan dapat dilihat dari jumlah pemiliknya dan status hukumnya.
1. Bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya :
a. Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki perseorangan atau pengusaha.
b. Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang atau pengusaha yang bekerja sama.
b.1. Persekutuan Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama—sama mencari keuntunga.
b.2. Persekutuan Firma adalah tiap—tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
b.3 Perseketuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara suatu orang atau lebih yang secara tanggung—menanggung menanggung tanggung jawab perusahaan.
2. Bentuk perusahaan dilihat dari status hukumnya :
a. Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
a.1. Perseroan Terbatas adalah kumpulan orang yang diberi hak dan pengakuan oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal yang ada didalamnya adalah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan. Sedangkan organ—organ yang ada dala PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris.
Dalam Perseroan Terbatas dapat terjadi penyatuan perusahaan yaitu dengan penggabungan (merger), Peleburan (konsolidasi), Pengambil alihan (akuisisi).
b. Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memnuhi kewajiban perusahaan.
Semetara itu didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu perusahaan swasta yaitu perusahaan yang seluruh modalnnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan negara didalmnya sedangkan perusahaan negara yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan harga murah (tidak bermaksud mengambil untung)
Fungsi dan peran koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan nperekonomian nasional.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam operasi.
2. Pengurus adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.
3. Pengawas adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab kepada anggota.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum Yng tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
3. Yaysan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yayasan Asing
Dalam hal yayasan asing dapat melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha mili negara (BUMN) adalah persekutuan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan). Jadi Badan Usaha Milik Negara dapat berupa perusahaan jawatan atau departement agency; perusahaan umum atau public corporation.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bab 3

BAB 3
HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan dalam buku III Kitab Undang—Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari yang sudah ditetapkan.
Perikatan adalah hubungan yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihal yang satu berharap prestasi sedangkan pihak lainnya akan memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar—dasar hukum perikatan dalam KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu .
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari Undang—undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada perbuatan pelanggaran hukum.
Asas—asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan Berkontrak bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang—undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat anatara para pihak mengenai hal—hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Dengan demikian jika dilihat dari syarat—syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
Wanprestasi
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.
Akibat—Akibat Wanprestasi
1. Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3. Perlaihan risiko.
Hapusnya Perikatan
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau pengikutan;
3. Pembaharuan utang;
4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
5. Percampuran utang;
6. Pembebasan utang;
7. Musnahnya baran yang terutang;
8. Batal/Pembatalan;
9. Berlakunya suatu syarat batal;
10. Lewat waktu
Memorandum of Understanding (MoU)
MoU merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir—akhir ini dikenal. Sebelumnya dalam ilmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada.
Asas kebebasan berkomtrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
b. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
d. Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Seluruh kebebasan berkontrak tersebut dibatasi dengan rambu—rambu hukum yang terdaftar.
Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat dua perbedaan pendapat, adalah sebagai berikut.
1. Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan aggreement gentlement, artinya hanya sebagai pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.
2. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apapun bentuknya tetap merupakan perjanjian, sehingga pengikat MoU yang kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.
Ciri—Ciri Memorandum of Understanding
1. Isinya seringkali ringkas, kadang hanya satu halaman saja
2. Berisikan hal—hal yang pokok saja
3. Hanya bersifat pendahuluan saja
4. Mempunyai jangka waktunya (1bulan,6bulan atau setahun)
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan sesuatu perjanjian lebih detail.
Tujuan Memorandum of understanding
Tujuan dari MoU unu adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika dilakukan kerjasama.
Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi—sanksi sudah dicantumkan dalam MoU akan b ertentangan dengan hukum perjanjian/perikatan.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bab 2

BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek huku terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum.
MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)
Manusia sebagai subjek huku telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak—hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.
BADAN HUKUM (Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan—badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Pengesaha badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris;
2. Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;
3. Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan;
4. Diumumkan dalam Berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam du kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
1. Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguan bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
1. Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan , misalnya merk perusahaan.
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peratura—peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.
Hak Mutlak
Hak mutlak terdiri dari, hak kepribadian, hak—hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.
Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak Nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang—undang.
Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat pada kreditor yangmemberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian)
Macam—macam Pelunasan Hutang
• Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
• Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Gadai
Gadai telah diatur dalam pasal1150—1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
Sifat—sifat Gadai
1. Gadai adalah untuk benda bergerak
2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
3. Adanya sifat kebendaan
4. Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6. Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)
7. Hak gadai tidak dapat dibagi—bagi
Objek gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.
Hapusnya Gadai
Hapusnya gadai disebabkan oleh berikjut :
1. Hapusnya perjanjian pokok
2. Karen amusnanhnya benda gadai
3. Karena pelaksanaan eksekusi
4. Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela
5. Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Karena penyalahgunaa atas benda gadai
Hipotik
Hipotik diatur dalam pasal 1162—1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat—sifat hipotik
1. Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun berada.
3. Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang lainnya.
4. Objeknya benda—benda tetap
Perbedaan Gadai dan Hipotik
1. Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.
2. Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak.
3. Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya perjanjian fidusia
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,
2. Pelepasa hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan
3. Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia.

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bab 1

BAB 1
HUKUM EKONOMI
Definisi dan Tujuan Hukum
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
1. Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,
• Peraturan itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan
• Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang—barang maupun jasa.

Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut.
1. Aspek pengaturan usaha—usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha—usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
• Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
• Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,
2. Asas manfaat,
3. Asas demokrasi pancasila,
4. Asas adil dan merata,
5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,
6. Asas hukum,
7. Asas kemadirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan


Lain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar—dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.