Selasa, 17 Mei 2011

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bab 11

BAB 11
KEPAILITAN dan PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pengertian kepailitan adalah seorang pedagang yang melakukan tindakan tertentu untuk mengelabui pihak kreditornya atau bersembunyi dari kreditor. Sedangkan yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakn atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik mata uang indonesia maupun mata uang negara asing yang langsung atau tidak langsung yang timbul dikemudian hari karena perjanjian atau undang—undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor.
Pihak Pihak yang dapat mengajukan kepailitan adalah Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, Kejaksaan dapat mengajukan kepailitan untuk kepentingan umum, Debitor merupakan bank sehingga pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan tanggung jawab Bank Indonesia, debitor adalah perusahaan efek, debitor adalah perusahaan asuransi.
Namun selama putusan atas permohinan pernyataan pailit belum ditetapkan maka dapat mengajukan permohonan kepada pengadlan untuk
1. Meletakkan sita jaminan.
2. Menunjukkan kurator sementara untuk mengawas
a. Pengelolaan usaha debitor
b. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan kewenangan kurator.
Pihak—Pihak yang terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
1. Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan, berdasarkan untuk mengamankan harta pailit melalui hakim pengawas.
3. Panitia debitor dalam putusan pailit atau penetapan, kemudian panitia dapat membentuk panitia kreditor.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan debitor apabila memiliki dua atau lebih kreditor. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan di tanda tanhgani dengan pemiliknya dan advokatnya.
Dalam hal ini hakim pengawas setiap waktu dalam penundaan, berkewajiban mengawasi pembayaran utang tetap, berdasarkan
1. Prakarsa hakim pengawas
2. Permintaan pengurus atau permintaan satu atau lebih kreditor.
Sementara itu, dalam 244 tidak berlaku penundaan utang, antara lain:
a. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
b. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar.
c. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor.
Pencocokan
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang iniliah nantinya ditentukan pertimbangan penentuan hak masing—masing kreditor. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:
a. Batas akhir pengajuan tagihan
b. Batas akhir verifikasa pajak untuk menentukan besarnya pajak sesuai dengan pperaturan pajak.
c. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mencocokkan piutang.
Perdamaian
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para krediturnya. Apabila rencana perdamaian telah diajukan ke panitera, hakim pengawas harus menentukan :
a. Hari terkahir tagihan harus disampaikan kepada pengurus,
b. Tanggal dan waktu rencana perdamaian.
Sementara itu pengadilan dapat menolak rencana perdamaian apabila :
a. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian,
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin,
c. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor.
Permohonan Peninjauan kembali
Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada mahkamah agung, permohonan ini dilakukan apabila :
a. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan nantinya,
b. Dalam keputusan hakim terdapat kekeliruan yang nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar