Sabtu, 26 Februari 2011

Pajak atas Impor Film

Contoh Kasus :

“Impor film disepadankan dengan impor barang senilai 23,75 persen, ditambah 23,75 persen dari eksploitasi di bioskop, ditambah 15 persen PPh serta pajak tontonan 10-15 persen.” Src : kompas.com

“VIVAnews - Pada 10 Januari 2011, diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE - 3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor. Peraturan ini merupakan penafsiran baru atas undang-undang dan peraturan tentang pajak bea masuk yang lama.

Dengan surat edaran ini penghasilan yang dibayarkan keluar negeri oleh importir terkait penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu, merupakan royalti yang dikenakan PPh 20 persen. Peraturan ini mendapat reaksi keras dari pihak importir film, yang mengakibatkan MPAA (Motion Picture Association of America) atau asosiasi produsen film Amerika Serikat menyatakan tak akan lagi mengedarkan film Hollywood ke Indonesia.”

Pendapat saya tentang kasus diatas adalah mungkin tindakan untuk menaikkan bea cukai atas masuknya film asing ke Indonesia adalah hal yang tidak salah bagi saya, namun bukan berarti film-film asing tersebut tidak lagi ditayangkan di Indonesia. Memang tidak adil jika bea cukai atas film asing yang masuk ke Indonesia lebih murah dibandingkan bea cukai film yang dibuat dalam negeri. Wajarlah menurut kacamata saya jika bea cukai atas masuknya film-film asing di Indonesia harus lebih mahal dibandingkan film dalam negeri. Tetapi bukan berarti dengan masuknya film-film asing ke Indonesia akan menyingkirkan eksistensi film-film dalam negeri itu sendiri di Indonesia. Menurut saya, justru dengan masuknya film-film asing ke Indonesia akan mendorong motivasi bagi para pembuat film di Indonesia, para seniman-seniman agar lebih kreatif lagi dalam menciptakan sebuah karya, sehingga karya mereka bisa dihargai oleh orang banyak, dan dinikmati oleh banyak orang pula, bukan hanya masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri. Seperti halnya contoh film-film asing yang masuk ke Indonesia. Seharusnya hal tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi seniman di Indonesia, bagaimana mereka bisa mencontoh dari kesuksesan seniman-seniman asing yang karyanya dinikmati banyak orang diberbagai negara. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah lebih memikirkan lagi dampak baik dan buruknya untuk kedepa jika bea cukai atas masuknya film-film asing ke Indonesia, agar tidak ada pihak yang terugikan.

Sumber : www.kaskus.com , www.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar