A.
Pengertian
Etika
Dan
Kode
Etik
Profesi
Istilah
Etika
berasal
dari
bahasa
Yunani,
“ethos”
yang
artinya
cara
berpikir,
kebiasaan,
adat,
perasaan,
sikap,
karakter,
watak
kesusilaan
atau
adat.
Dalam
Kamus
Bahasa
Indonesia,
ada
3
(tiga)
arti
yang
dapat
dipakai
untuk
kata
Etika,
antara
lain
Etika
sebagai
sistem
nilai
atau
sebagai
nilai-nilai
atau
norma-norma
moral
yang
menjadi
pedoman
bagi
seseorang
atau
kelompok
untuk
bersikap
dan
bertindak.
Etika
juga
bisa
diartikan
sebagai
kumpulan
azas
atau
nilai
yang
berkenaan
dengan
akhlak
atau
moral.
Selain
itu,
Etika
bisa
juga
diartikan
sebagai
ilmu
tentang
yang
baik
dan
yang
buruk
yang
diterima
dalam
suatu
masyarakat,
menjadi
bahan
refleksi
yang
diteliti
secara
sistematis
dan
metodis.
Beberapa
ahli
telah
merumuskan
pengertian
kata
etika
atau
lazim
juga
disebut
etik,
yang
berasal
dari
kata
Yunani
ETHOS
tersebut
sebagai
berikut
ini
:
Drs.
O.P.
SIMORANGKIR
:
etika
atau
etik
sebagai
pandangan
manusia
dalam
berprilaku
menurut
ukuran
dan
nilai
yang
baik.
Drs.
Sidi
Gajalba
dalam
sistematika
filsafat
:
etika
adalah
teori
tentang
tingkah
laku
perbuatan
manusia
dipandang
dari
segi
baik
dan
buruk, sejauh
yang
dapat
ditentukan
oleh
akal.
Drs.
H.
Burhanudin
Salam
:
etika
adalah
cabang
filsafat
yang
berbicara
mengenai
nilai
dan
norma
moral
yang
menentukan
prilaku
manusia
dalam
hidupnya.
Etika
yang
berlandaskan
pada
nilai-nilai
moral
kehidupan
manusia,
sangat
berbeda
dengan
hukum
yang
bertolak
dari
salah
benar,
adil
atau
tidak
adil.
Hukum
merupakan
instrumen
eksternal
sementara
moral
adalah
instrumen
internal
yang
menyangkut
sikap
pribadi,
disiplin
pribadi
yang
oleh
karena
itu
etika
disebut
juga
“disciplinary
rules.”
Jadi
ETIKA
DESKRIPTIF,
ialah
etika
yang
berusaha
meneropong
secara
kritis
dan
rasional
sikap
dan
prilaku
manusia
dan
apa
yang
dikejar
oleh
manusia
dalam
hidup
ini
sebagai
sesuatu
yang
bernilai.
Etika
deskriptif
memberikan
fakta
sebagai
dasar
untuk
mengambil
keputusan
tentang
prilaku
atau
sikap
yang
mau
diambil.
Sedang
ETIKA
NORMATIF,
yaitu
etika
yang
berusaha
menetapkan
berbagai
sikap
dan
pola
prilaku
ideal
yang
seharusnya
dimiliki
oleh
manusia
dalam
hidup
ini
sebagai
sesuatu
yang
bernilai.
Etika
normatif
memberi
penilaian
sekaligus
memberi
norma
sebagai
dasar
dan
kerangka
tindakan
yang
akan
diputuskan.
Etika
secara
umum
dapat
dibagi
menjadi
:
1. ETIKA
UMUM,
berbicara
mengenai
kondisi-kondisi
dasar
bagaimana
manusia
bertindak
secara
etis,bagaimana
manusia
mengambil
keputusan
etis,
teori-teori
etika
dan
prinsip-
prinsip
moral
dasar
yang
menjadi
pegangan
bagi
manusia
dalam
bertindak
serta
tolak
ukur
dalam
menilai
baik
atau
buruknya
suatu
tindakan.
Etika
umum
dapat
di
analogkan
dengan
ilmu
pengetahuan,
yang
membahas
mengenai
pengertian
umum
dan
teoriteori.
2. ETIKA
KHUSUS,
merupakan
penerapan
prinsip-prinsip
moral
dasar
dalam
bidang
kehidupan
yang
khusus.
Penerapan
ini
bisa
berwujud
:
Bagaimana
saya
mengambil
keputusan
dan
bertindak
dalam
bidang
kehidupan
dan
kegiatan
khusus
yang
saya
lakukan,
yang
didasari
oleh
cara,
teori
dan
prinsip-prinsip
moral
dasar.
Namun,
penerapan
itu
dapat
juga
berwujud
:
Bagaimana
saya
menilai
perilaku
saya
dan
orang
lain
dalam
bidang
kegiatan
dan
kehidupan
khusus
yang
dilatarbelakangi
oleh
kondisi
yang
memungkinkan
manusia
bertindak
etis
:
Cara
bagaimana
manusia
mengambil
suatu
keputusan
atau
tidakan,
dan
teori
serta
prinsip
moral
dasar
yang
ada
dibaliknya.
Sedang
Etika
Khusus
dibagi
lagi
menjadi
dua
bagian
yaitu
:
a.
Etika
individual,
yaitu
menyangkut
kewajiban
dan
sikap
manusia
terhadap
dirinya
sendiri.
b.
Etika
sosial,
yaitu
berbicara
mengenai
kewajiban,
sikap
dan
pola
perilaku
manusia
sebagai
anggota
umat
manusia.
Sebagai
suatu
subyek,
etika
akan
berkaitan
dengann
konsep
yang
dimiliki
oleh
individu
ataupun
kelompok
untuk
menilai
apakah
tindakan-tindakan
yang
telah
dikerjakannya
itu
salah
atau
benar,
buruk atau
baik.
Etika
akan
memberikan
semacam
batasan
maupun
standar
yang
akan
mengatur
pergaulan
manusia
di
dalam
kelompok
sosialnya.
Dalam
pengertiannya
yang
secara
khusus
dikaitkan
dengan
seni
pergaulan
manusia,
etika
ini
kemudian
diwujudkan
dalam
bentuk
aturan
(code)
tertulis
yang
secara
sistematik
sengaja
dibuat
berdasarkan
prinsip
prinsip
moral
yang
ada
pada
saat
yang
dibutuhkan
akan
bisa
difungsikan
sebagai
alat
untuk
menghakimi
segala
macam
tindakan
yang
secara
logika-rasional
umum
(common
sense)
dinilai
menyimpang
dari
kode
etik.
Dengan
demikian
etika
adalah
refleksi
dari
apa
yang
disebut
dengan
“self
control”,
karena
segala
sesuatunya
dibuat
dan
diterapkan
dari
dan
untuk
kepentingan
kelompok
sosial
(profesi)
itu
sendiri.
Oleh
karena
itu
dapatlah
disimpulkan
bahwa
sebuah
profesi
hanya
dapat
memperoleh
kepercayaan
dari
masyarakat,
bilamana
dalam
diri
para
elit
professional
tersebut
ada
kesadaran
kuat
untuk
mengindahkan
etika
profesi
pada
saat
mereka
ingin
memberikan
jasa
keahlian
profesi
kepada
masyarakat
yang
memerlukannya.
Dalam
pergaulan
hidup
bermasyarakat,
bernegara
hingga
pergaulan
hidup
tingkat
internasional
di
perlukan
suatu
system
yang
mengatur
bagaimana
seharusnya
manusia
bergaul.
Sistem
pengaturan
pergaulan
tersebut
menjadi
saling
menghormati
dan
dikenal
dengan
sebutan
sopan
santun,
tata
krama,
protokoler
dan
lain-lain.
Dengan
demikian,
aturan
etik
adalah
aturan
mengenai
moral
atau
atau
berkaitan
dengan
sikap
moral.
Filsafat
etika
adalah
filsafat
tentang
moral.
Moral
menyangkut
nilai
mengenai
baik
dan
buruk,
layak
dan
tidak
layak,
pantas
dan
tidak
pantas.
Sedang
pengertian
Kode;
yaitu
tanda-tanda
atau
simbol-simbol
yang
berupa
kata-kata,
tulisan
atau
benda
yang
disepakati
untuk
maksud-maksud
tertentu,
misalnya
untuk
menjamin
suatu
berita,
keputusan
atau
suatu
kesepakatan
suatu
organisasi.
Kode
juga
dapat
berarti
kumpulan
peraturan
yang
sistematis.
Dengan
demikian
Kode
etik
;
yaitu
norma
atau
azas
yang
diterima
oleh
suatu
kelompok
tertentu
sebagai
landasan
tingkah
laku
seharihari
di
masyarakat
maupun
di
tempat
kerja.
Menurut
Undang
undang
tetang
pokok-pokok
kepegawaian,
Kode
etik
profesi
adalah
pedoman
sikap,
tingkah
laku
dan
perbuatan
dalam
melaksanakan
tugas
dan
dalam
kehidupan
sehari-hari.
Salah
satu
contoh
tertua
adalah
;
SUMPAH
HIPOKRATES,
yang
dipandang
sebagai
kode
etik
pertama
untuk
profesi
dokter.
Dengan
demikian
etika
adalah
norma-norma
sosial
yang
mengatur
perilaku
manusia
secara
normatif
tentang
apa
yang
harus
dilakukan
dan
apa
yang
tidak
harus
dilakukan,
merupakan
pedoman
bagi
manusia
untuk
berperilaku
dalam
masyarakat.
Norma-norma
sosial
tersebut
dapat
dikelompokkan
dalam
hal
yaitu
norma
kesopanan
atau
etiket,
norma
hukum
dan
norma
moral
atau
etika.
Etiket
hanya
berlaku
pada
pergaulan
antar
sesama,
sedang
etika
berlaku
kapan
saja,
dimana
saja,
baik
terhadap
orang
lain
maupun
sedang
sendirian.
Etika
dalam
sebuah
profesi
disusun
dalam
sebuah
Kode
Etik.
Dengan
demikian
Kode
Etik
dalam
sebuah
profesi
berhubungan
erat
dengan
nilai
sosial
manusia
yang
dibatasi
oleh
norma-norma
yang
mengatur
sikap
dan
tingkah
laku
manusia
itu
sendiri,
agar
terjadi
keseimbangan
kepentingan
masing-masing
di
dalam
masyarakat.
Jadi
norma
adalah
aturan
atau
kaidah
yang
dipakai
untuk
menilai
sesuatu.
Paling
sedikit
ada
tiga
macam
norma
sosial
yang
menjadi
pedoman
bagi
manusia
untuk
berperilaku
dalam
masyarakat,
yaitu
norma
kesopanan
atau
etiket,
norma
hukum
dan
norma
moral
atau
etika.
Etika
atau
sopan
santun,
mengandung
norma
yang
mengatakan
apa
yang
harus
kita
lakukan.
Selain
itu
baik
etika
maupun
etiket
mengatur
perilaku
manusia
secara
normatif,
artinya
memberi
norma
bagi
perilaku
manusia.
Dengan
demikian
keduanya
menyatakan
apa
yang
harus
dilakukan
dan
apa
yang
tidak
harus
dilakukan.
Maksud
dan
tujuan
kode
etik
ialah
untuk
mengatur
dan
memberi
kualitas
kepada
pelaksanaan
profesi
serta
untuk
menjaga
kehormatan
dan
nama
baik
organisasi
profesi
serta
untuk
melindungi
publik
yang
memerlukan
jasa-jasa
baik
profesional.
Kode
etik
jadinya
merupakan
mekanisme
pendisiplinan,
pembinaan,
dan
pengontrolan
etos
kerja
anggota-anggota
organisasi
profesi.
Etika
profesi
pada
hakikatnya
adalah
kesanggupan
untuk
secara
seksama
berupaya
memenuhi
kebutuhan
pelayanan
profesional
dengan
kesungguhan,
kecermatan
dan
keseksamaan
mengupayakan
pengerahan
keahlian
dan
kemahiran
berkeilmuan
dalam
rangka
pelaksanaan
kewajiban
masyarakat
sebagai
keseluruhan
terhadap
para
warga
masyarakat
yang
membutuhkannya,
yang
bermuatan
empat
kaidah
pokok.
Pertama
:
profesi
harus
dipandang
dan
dihayati
sebagai
suatu
pelayanan
dengan
tidak
mengacu
pamrih.9)
Kedua
:
selaku
mengacu
kepada
kepentingan
atau
nilai-nilai
luhur
sebagai
norma
kritik
yang
memotivasi
sikap
dan
tindakan.
Ketiga
:
berorientasi
pada
masyarakat
sebagai
keseluruhan.
Keempat
:
semangat
solidaritas
antar
sesama
rekan
seprofesi
demi
menjaga
kualitas
dan
martabat
profesi.10)
Dalam
konteks
profesi,
kode
etik
memiliki
karakteristik
antara
lain
:
a.
Merupakan
produk
terapan,
sebab
dihasilkan
berdasarkan
penerapan
etis
atas
suatu
profesi
tertentu.
b. Kode
etik
dapat
berubah
dan
diubah
seiring
dengan
perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
(Iptek).
c.
Kode
etik
tidak
akan
berlaku
efektif
bila
keberadaannya
di
-drop
begitu
saja
dari
atas
sebab
tidak
akan
dijiwai
oleh
cita-cita
dan
nilai
yang
hidup
dalam
kalangan
profesi
sendiri.
d. Kode
etik
harus
merupakan
self-regulation
(pengaturan
diri)
dari
profesi
itu
sendiri
yang
prinsipnya
tidak
dapat
dipaksakan
dari
luar.
e.
Tujuan
utama
dirumuskannya
kode
etik
adalah
mencegah
perilaku
yang
tidak
etis.11)
Jadi,
paling
tidak
ada
tiga
maksud
yang
terkandung
dalam
pembentukan
kode
etik,
yakni
(i)
menjaga
dan
meningkatkan
kualitas
moral;
(ii)
menjaga
dan
meningkatkan
kualitas
keterampilan
teknis;
dan
(iii)
melindungi
kesejahteraan
materiil
para
pengembangan
profesi.
Kesemua
maksud
tersebut
tergantung
pada
prasyarat
utama,
yaitu
menimbulkan
kepatuhan
bagi
yang
terikat
oleh
kode
etik
tersebut.12)
Pengertian
Profesi
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau
menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah,
serta dedikasi yang tinggi.
Yang
dimaksud
dengan
profesi
adalah
pekerjaan
tetap
sebagai
pelaksanaan
fungsi
kemasyarakatan
berupa
karya
pelayanan
yang
pelaksanaannya
dijalankan
secara
mandiri
dengan
komitmen
dan
keahlian
berkeilmuan
dalam
bidang
tertentu
yang
pengembangannya
dihayati
sebagai
panggilan
hidup
dan
terikat
pada
etika
umum
dan
etika
khusus
(etika
profesi)
yang
bersumber
pada
semangat
pengabdian
terhadap
sesama
demi
kepentingan
umum,
serta
berakar
dalam
penghormatan
terhadap
martabat
manusia
(respect
for
human
dignity).
Jadi,
profesi
itu
berintikan
praktis
ilmu
secara
bertanggung
jawab
untuk
menyelesaikan
masalah
konkret
yang
dihadapi
seorang
warga
masyarakat.
Pengembanganan
profesi
mencakup
bidang-bidang
yang
berkaitan
dengan
salah
satu
dan
nilai-nilai
kemanusiaan
yang
fundamental,
seperti
keilahian
(imam),
keadilan
(hukum),
kesehatan
(dokter),
sosialisasi/pendidikan
(guru),
informasi
(jurnalis).
Pengembangan
profesi
hukum
memiliki
dan
menjalankan
otoritas
profesional
yang
bertumpu
pada
kompetensi
teknikal
yang
lebih
superior.
Sedangkan
masyarakat
yang
tersandung
masalah
hukum
dan
bersinggungan
dengan
profesi
tersebut
tidak
memiliki
kompetensi
teknikal
atau
tidak
berada
dalam
posisi
untuk
menilai
secara
obyektif
pelaksanaan
kompetensi
tekhnikal
pengembangan
profesi
yang
diminta
pelayanan
profesionalnya.
Karena
itu,
masyarakat
yang
tersandung
masalah
hukum
dan
bersinggungan
dengan
profesi
tersebut
berada
dalam
posisi
tidak
ada
pilihan
lain
kecuali
untuk
mempercayai
pengembangan
profesi
terkait.
Mereka
harus
mempercayai
bahwa
pengembangan
profesi
akan
memberi
pelayanan
profesionalnya
secara
bermutu
dan
bermartabat
serta
tidak
akan
menyalah
gunakan
situasinya,
melainkan
secara
bermartabat.
Dan,
secara
bermartabat
akan
mengarahkan
seluruh
pengetahuan
dan
keahlian
berkeilmuannya
dalam
menjalankan
jasa
profesionalnya.
Karena
itu,
sehubungan
dengan
nilai-nilai
dan
kepentingan
yang
terlibat
di
dalamnya,
maka
pengembangan
profesi
itu
menuntut
bahwa
pengembangan
profesi
dalam
melaksanakan
pelayanan
profesionalnya
dijiwai
sikap
etika
tertentu.
Pengembangan
profesi
itu
disebut
etika
profesi.
Berikut ini
merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional
harus memiliki pengetahuan teoretis dan keterampilan mengenai
bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya
atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
- Asosiasi Profesional
Merupakan suatu
badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi
yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
- Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai
latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan
formal ataupun non formal.
- Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional
Selain ujian, juga
biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi
anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi
Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja
Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar
terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik
Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri
Organisasi profesi
harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior,
praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling
tinggi.
- Layanan publik dan altruism
Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling
sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang
layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
A.
Profesi
Hukum
:
Sementara
itu
Darji
Darmodiharjo
dan
Sidharta
mengemukakan
bahwa
profesi
adalah
suatu
pekerjaan
yang
membutuhkan
dan
memiliki
serta
memenuhi
sedikitnya
5
(lima)
persyaratan
sebagai
berikut
:
- Memiliki landasan intelektualitas,
- Memiliki standar kualifikasi,
- Pengabdian pada masyarakat,
- Mendapat penghargaan di tengah masyarakat,
- Memiliki organisasi profesi.
Begitu
juga
halnya
dengan
profesi
hukum.
Setiap
profesi
hukum
mempunyai
fungsi
dan
peranan
tersendiri
dalam
rangka
mewujudkan
Pengayoman
hukum
berdasarkan
Pancasila
dalam
masyarakat,
yang
harus
diterapkan
sesuai
dengan
mekanisme
hukum
berdasarkan
perundang-
undangan
yang
berlaku
(memenuhi
asas
legalitas
dalam
Negara
hukum).
Setiap
profesi
hukum
dalam
menjalankan
tugasnya
masing-masing
harus
senantiasa
menyadari,
bahwa
dalam
proses
pemberian
Pengayoman
hukum,
mereka
harus
saling
isi-mengisi
demi
tegaknya
hukum,
keadilan
dan
kebenaran
yang
sesuai
dengan
jiwa
Negara
kita
yang
bersifat
integralistik
dan
kekeluargaan.13)
Profesi
hukum
adalah
profesi
untuk
mewujudkan
ketertiban
berkeadilan
yang
memungkinkan
manusia
dapat
menjalani
kehidupannya
secara
wajar
(tidak
perlu
tergantung
pada
kekuatan
fisik
maupun
finansial).
Hal
ini
dikarenakan
Ketertiban
berkeadilan
adalah
kebutuhan
dasar
manusia;
dan
Keadilan
merupakan
Nilai
dan
keutamaan
yang
paling
luhur
serta
merupakan
unsur
esensial
dan
martabat
manusia.
Pengembangan
profesi
hukum
itu
mencakup
4 (empat)
bidang
karya
hukum,
yaitu:
1)
Penyelesaian
konflik
secara
formal
(peradilan
yang
melibatkan
profesi
hakim,
Advokat,
dan
Jaksa);
2) Pencegahan
konflik
(perancangan
hukum);
3) Penyelesaian
konflik
secara
informal
(mediasi,
negoisasi);
dan
4) Penerapan
hukum
di
luar
konflik.
Profesi
hukum
di
Indonesia
meliputi
semua
fungsionaris
utama
hukum
seperti
hakim,
jaksa,
polisi,
advokat/pengacara,
notaris,
konsultan
hukum
dan
ahli
hukum
diperusahaan.
Selanjutnya,
mari
kita
lihat
bagaimana
dengan
kode
etik
profesi
hukum
di
Indonesia
sebagaimana
akan
dipaparkan
dalam
pembahasan
berikut
ini
:
DAFTAR PUSTAKA
- DRS.H. ADNAN QOHAR, SH (WKPA JOMBANG) - http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENGERTIAN%20ETIKA%20DAN%20PROFESI%20HUKUM.pdf