JAKARTA
- Kasus
pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong
Malinda alias Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold
di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak
menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya
yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena
gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.
Tengok
saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari
yang harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah
menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media
infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi
pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan
meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan
substansi kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di
berbagai jejaring sosial.
Pembobolan
simpanan nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun
berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat
Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri
menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank
pada bulan Januari.
Dalam
keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda,
yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap
dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori
blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun
ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa
disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan
bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan
selaku Head Teller Citibank.
Jaksa
Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian
uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui
117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan
rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta
dolar AS.
Bagaimana Melinda beroperasi selama itu?
Guna
meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu
memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di
ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya
diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai
nasabah sangat percaya.
Dari
sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang
bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda
tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan
memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya.
Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah
seolah-olah datang ke bank untuk melakukan transaksi.
Untuk
mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya
yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Pada
akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain untuk menyicil
angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja kesaksian
Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia
mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi
nasabah Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek
rekeningnya karena sibuk bekerja.
Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.
Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.
Dari
keempat perusahaan ini, Melinda kembali menarik uang untuk
kepentingan pribadinya, Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari
serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang curian
itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena
menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka pengadilan dengan
tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan
menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istri sirinya.
Andhika
didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana
Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto
Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
Kedua,
Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang
juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun
penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Yang juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang itu.
Selain
menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret
rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official
Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager.
Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane
binti Emon, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan
sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan dengan tuduhan
turut membantu perbuatan Melinda.
Kasus ini masih akan berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Kasus ini masih akan berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Komentar
:
Kasus melinda dee
ini merupakan kasus yang ditangani oleh malbes polri, menurut saya
semua kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh malbes polri
untuk penentuan hukumnya sangat kurang memuaskan dikarenakan
kebanyakan pada kasus-kasus sebelumnya yang ditangani oleh mabes
polri sangat tidak jelas penentuan vonis hukumnya selain itu
penyelesaian kasus yang ditanganinya juga berjalan lamban, sehingga
diperkirakan dan ditakutkan dalam kasus ini terdapat indikasi jual
beli perkara antara mabes polri dengan tersangka sehingga
penyelesaian kasus melinda dee ini berjalan lamban. Seharusnya kasus
berat dan besar seperti ini harus segera ditangani secepat dan sebaik
mungkin tanpa membahas kasus-kasus lain yang menyimpang seperti
membahas tentang payudara yang akhirnya dapat menenggelamkan kasus
kejahatan utama melinda dee. Menurut saya harusnya kasus ini
ditangani oleh KPK, karena dari contoh kasus gayus yang lebih dulu
daripada melinda, kasus gayus yang ditangani oleh mabes polri
berjalan tidak sesuai dengan hukuman yang berlaku, dimana gayus yang
sudah divonis hukuman penjara pada waktu itu masih bisa pergi
berlibur ke bali untuk menonton tenis. Contoh kedua kasus artawita
suryani yang ditangani mabes polri, dimana suryani telah divonis
hukuman penjara, namun di dalam penjara beliau mendapatkan fasilitas
yang serba mewah yang seharusnya tidak ia dapatkan seperti ruangan
AC, TV LCD, ruangan salon, dsb. Beda hal nya dengan kasus yang di
tangani oleh KPK, kasus yang ditangani oleh KPK berjalan dengan cepat
dan sesuai. Seperti contoh kasus angelina sondakh, dalam penjara
khusus pidana KPK tidak mendapatkan fasilitas seperti yang terdapat
pada kasus yang ditangani mabes polri. Angelina hanya mendapatkan
fasilitas layaknya sebagai tahanan seperti tempat tidur dan kamar
mandi.
Dan untuk para
korban sekaligus saksi kejahatan, seharusnya untuk korban lain
melinda dee harus melapor dan menjadi saksi kejahatan melinda. Karena
selain melapor untuk menjadi saksi kejahatan melinda dee, laporan
dari korban kejahatan meilnda dee juga berguna untuk melacak dari
mana sumber dana yang dimiliki si korban tersebut sehingga dapat
mengungkap kasus-kasus lain yang seharusnya terungkap. Dalam hal ini
pihak yang berwajib harus bisa mencari tau siapa saja yang menjadi
korban melinda dee.
Selain itu untuk
para korban yang memiliki dana simpanan di berbagai bank harus lebih
waspada dan jangan mudah untuk mempercayai seseorang. Jangan terlalu
mudah untuk memberikan tanda tangan kita diatas kertas kosong yang
kita tidak tahu untuk apa itu kemudian hari digunakan. Dan meskipun
kita terlalu sibuk dan uang kita terlalu banyak, bukan berarti kita
dapat mengabaikan daja kita yang terdapat di bank. Kita sebagai
nasabah harus lebih peka dan sering untuk mengecek saldo kita di
bank. Jaman sekarang ini sudah banyak alat komunikasi modern yang
dapat digunakan untuk mengecek segala transaksi yang terjadi tanpa
harus menyita waktu banyak, jadi sesibuk apapun kita, seharusnya kita
meluangkan waktu untuk hal tersebut dan lebih waspada dan jangan
terlalu mudah percaya kepada siapapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar